Dompu (Suara NTB) – Dinas PUPR Kabupaten Dompu melakukan terobosan dengan memanfaatkan teknologi digital untuk mempercepat layanan Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PPG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sistem ini akan memangkas waktu perizinan dari lima sampai tujuh hari menjadi hanya sehari.
Kepala Dinas PUPR KabupatenDompu, Aris Ansary kepada media ini, Jumat, 3 Oktober 2025 mengatakan, transformasi ini sebagai upaya mendukung percepatan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan pelayanan publik.
“Selama ini, perizinan memakan waktu karena rapat-rapat yang harus dihadiri banyak pihak serta tanda tangan manual yang sering tertunda. Sekarang, semua proses dilakukan secara elektronik, mulai dari rapat secara daring hingga pembubuhan tanda tangan digital,” katanya.
Program digitalisasi ini tidak hanya mempercepat layanan IMB/PPG, tetapi juga mendukung pengendalian tata ruang yang lebih akurat, tertib, dan berkelanjutan. Transformasi digital ini juga lahir dari isu strategis yang dihadapi Kabupaten Dompu, antara lain pengelolaan risiko bencana banjir, kekeringan, abrasi pantai, pengawasan jasa konstruksi, penyediaan air minum, aksesibilitas daerah terpencil, serta persetujuan pemanfaatan ruang oleh Tim FPRD.
Sejak mulai diterapkan sebulan terakhir, program ini sudah mencatat 10 dokumen izin yang berhasil diproses secara digital hanya dalam waktu tujuh hari.
Selain bermanfaat bagi pemerintah daerah, layanan digital ini juga dapat dimanfaatkan oleh media untuk kebutuhan pemberitaan, akademisi untuk riset, masyarakat umum sebagai penerima manfaat, hingga pelaku usaha yang membutuhkan akses cepat dalam pengurusan perizinan.
“Digitalisasi ini menjadikan layanan lebih sederhana, efisien, dan terbuka bagi semua pihak,” tutupnya. (ula)


