spot_img
Senin, Maret 2, 2026
spot_img
BerandaBIMAOrang Tua Cabut Tuntutan, Dugaan Kasus Malapraktik Bayi Arumi Berakhir Damai

Orang Tua Cabut Tuntutan, Dugaan Kasus Malapraktik Bayi Arumi Berakhir Damai

Bima (Suara NTB) – Kasus dugaan malapraktik yang menimpa Arumi, bayi asal Kecamatan Bolo, yang harus kehilangan tangan kanannya akibat amputasi, akhirnya berakhir damai. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima memfasilitasi langsung proses mediasi antara pihak keluarga dan tiga fasilitas kesehatan yang terlibat dalam penanganan Arumi.

Pertemuan mediasi telah berlangsung di Kantor Bupati Bima pada Selasa (30/9/2025) lalu, dan dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Bima, Irfan Zubaidy. Hadir pula Kepala Dinas Kesehatan, Direktur RSUD Bima, Direktur RSUD Sondosia, Kepala Puskesmas Bolo, serta kedua orangtua Arumi, Andika dan Marliana, yang didampingi oleh tim kuasa hukum mereka.

Dalam proses mediasi, ketiga fasilitas kesehatan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan sepakat menandatangani kesepakatan damai. “Kesepakatan damai ditandatangani bersama sebagai komitmen untuk tidak saling menuntut,” ujar Wakil Bupati Bima, Irfan Zubaidy, Sabtu (4/10/2025).

Irfan menjelaskan, kesepakatan tersebut memuat sejumlah tanggung jawab moral dan finansial dari pihak fasilitas kesehatan terhadap masa depan Arumi. “Selain tali asih dari Pemkab Bima, faskes juga memberikan jaminan biaya pendidikan Arumi hingga sarjana, jaminan layanan kesehatan penuh, dan tangan palsu yang akan disesuaikan dengan pertumbuhannya,” jelasnya.

Setelah kesepakatan ditandatangani, orangtua Arumi resmi mencabut laporan dugaan malapraktik di Polres Bima. Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Bima, Iptu Abdul Malik. “Benar, mereka sudah melakukan perdamaian di Pemkab Bima yang difasilitasi oleh Wakil Bupati,” katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (4/10/2025).

Malik menegaskan, pencabutan laporan dilakukan pada hari yang sama dengan penandatanganan kesepakatan, yakni Selasa, 30 September 2025. “Setelah ada perdamaian, laporan dicabut,” ujarnya.

Kasus Arumi sebelumnya mencuat setelah keluarga melaporkan dugaan malapraktik di Puskesmas Bolo pada April 2025. Dugaan kelalaian tersebut menyebabkan infeksi berat pada tangan kanan Arumi hingga akhirnya harus diamputasi. Kasus ini juga sempat ditangani oleh Majelis Disiplin dan Profesi (MDP), yang memeriksa 89 tenaga medis terkait.

Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, Pemkab Bima menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh pelayanan kesehatan di daerah berjalan lebih aman, transparan, dan berorientasi pada kemanusiaan. (hir)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO