Mataram (Suara NTB) – Ketua DPRD NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda kembali memenuhi panggilan jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Selasa, 7 Oktober 2025 kemarin. Isvie diperiksa sekitar tiga jam, terkait kasus dugaan korupsi anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD NTB 2025 atau dugaan dana ‘’siluman’’ Pokir DPRD NTB.
‘’Pemeriksaan terkait adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh beberapa (oknum) anggota DPRD NTB,’’ kata Isvie ketika dikonfirmasi usai menjalani pemeriksaan di Ruang Pidsus Kejati NTB.
Ada sekitar 14 pertanyaan dari penyidik Pidana Khusus yang ditanyakan kepada Isvie. Menurut politisi Partai Golkar ini, pemeriksaannya kembali di tahap penyidikan kemarin, lebih lama daripada saat ia diperiksa di tahap penyelidikan beberapa waktu lalu.
Ketua DPRD NTB ini mengaku menyampaikan apa adanya di hadapan penyidik. ‘’Banyak hal ya. Saya jawab apa yang saya tahu, apa yang saya dengar,’’ ujarnya.
Isvie juga mengaku tidak tahu menahu terkait dugaan gratifikasi yang terindikasi melibatkan oknum anggota dewan tersebut. ‘’Tentu kalau saya tidak tahu saya tidak bisa mengatakan saya tahu,’’ kata dia. Ditanya terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus ini? Dia menegaskan tidak pernah terlibat dalam penerimaan dana “siluman” Pokir tersebut karena tidak melalui dirinya sebagai Ketua DPRD NTB.
‘’Sama sekali saya tidak tahu karena tidak melalui saya. Kan hal ini tidak melalui mekanisme yang diatur dalam ketentuan. Ya, tentu kalau saya tidak tahu, saya akan mengatakan tidak tahu. Selaku Ketua DPRD, saya memahami tugas saya. Tidak keliru kalau kalian beranggapan seperti itu,’’ ujarnya.
Begitu juga dengan nominal dana pokir yang diterima anggota dewan, Isvie sebagai Ketua DPRD NTB tidak mengetahui hal tersebut.”Oh, saya tidak tahu, jadi saya tidak bisa menjawab itu,” katanya.
Perihal sanksi internal atas adanya penerimaan dana tidak bertuan tersebut, Isvie memilih tidak memberikan tanggapan. “Belum ke situ arahnya karena kami belum tahu siapa pelakunya. Jadi, saya belum bicara seperti itu karena kembali kalau kami berbicara masalah sanksi secara administrasi ya partai,” ucapnya.
Termasuk saat dikonfirmasi perihal adanya peran kontraktor sebagai pihak pemodal dana peredaran dana itu, Isvie kembali menyatakan tidak mengetahui hal tersebut. ‘’Saya tidak tahu, apa yang saya dengar dan tahu saya sampaikan. Kalau saya tidak pernah dengar saya tidak akan sampaikan,’’ katanya.
Baiq Isvie menegaskan bahwa dirinya sebagai Ketua DPRD NTB berharap agar persoalan ini bisa segera selesai. ‘’Saya secara pribadi berharap kasus ini cepat selesai dan kami bisa melaksanakan tugas-tugas mekanisme sesuai dengan aturan. Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi kami semua untuk tidak melakukan hal yang tidak diperuntukkan,” ucapnya.
Sementara itu, Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera membenarkan atas adanya pemeriksaan Ketua DPRD NTB dalam kasus dugaan korupsi dana Pokir tahun anggaran 2025 tersebut. “Ketua DPRD NTB diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi,’’ jelasnya.
Isvie tiba di Kejati NTB kemarin sekitar pukul 09.00 Wita dan meninggalkan Gedung Adhyaksa itu pada pukul 12.03 Wita. Isvie terlihat datang ke Kejati mengenakan jilbab berwarna biru muda, dengan pakaian senada.
Terima Pengembalian Uang Rp1,85 Miliar
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, Wahyudi, Kamis (25/9/2025) mengatakan telah menerima pengembalian uang (mengamankan) Rp1,85 miliar dalam kasus ini. “Jumlahnya sekarang yang dititipkan ada Rp1,85 miliar,” ucap Wahyudi.
Namun, dia mengaku belum mengetahui siapa dan berapa jumlah anggota dewan yang datang mengembalikan uang tersebut. “Berapa jumlahnya (yang mengembalikan) belum tahu, jelasnya nanti,” katanya.
Uang Rp1,85 miliar itu nantinya akan menjadi barang bukti. “Kita sita sebagai barang bukti, bisa jadi alat bukti petunjuk penanganan perkara yang dimaksud,” jelasnya.
Terkait peningkatan status kasus ke tahap penyidikan, Mantan Wakil Kepala Kejati Jawa Barat itu menegaskan bahwa perkara ini telah jelas memiliki unsur perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu terang dia, penyidik punya kewajiban untuk menelusuri dan menemukan siapa tersangka di balik kasus ini. “Menemukan siapa tersangkanya. Menemukan alat-alat buktinya,” tandasnya. (mit)



