Oleh :Hepy Selnita, S.Pd, M.Minov
(Guru SMA Negeri 1 Plampang, Kabupaten Sumbawa)
Program Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BSOP) pada hakikat berpijak pada prinsip pendidikan sebagai hak asasi manusia dan investasi peradaban bangsa. Filosofi ini berakar pada pandangan bahwa pendidikan bukan sekadar aktivitas transfer ilmu, melainkan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea ke-4, yang menegaskan tujuan negara untuk “mencerdaskan kehidupan bangsa”.
Secara filosofis, BOSP mencerminkan nilai-nilai keadilan sosial, pemerataan kesempatan, dan partisipasi negara dalam menjamin akses pendidikan yang layak bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi sosial, ekonomi, maupun geografis. Dengan demikian, penyediaan dana operasional melalui BOSP merupakan manifestasi tanggung jawab negara dalam memenuhi hak pendidikan sebagai hak dasar warga negara.
BOSP juga dilandasi oleh filosofi pembangunan manusia (human development approach), yang memandang pendidikan sebagai instrumen untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), memperkuat karakter, serta menyiapkan generasi masa depan yang berdaya saing. Dalam konteks ini, dukungan dana operasional satuan pendidikan berfungsi memastikan keberlangsungan layanan pendidikan bermutu, efektif, dan efisien di setiap jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Dengan demikian, secara filosofis, BOSP berlandaskan pada tiga prinsip utama, yaitu ; Pemerataan akses pendidikan (equity), Peningkatan mutu layanan pendidikan (quality improvement), dan Efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan pendidikan (good governance in education).
Program Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) juga memiliki dasar hukum yang kuat, baik dari konstitusi, undang-undang, hingga peraturan teknis kementerian. Dasar yuridis tersebut antara lain: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (1): “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.” Pasal 31 ayat (3): “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional…” dan Pasal 31 ayat (4): “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD.”
Ketentuan tersebut menjadi dasar konstitusional bahwa negara wajib menyediakan anggaran pendidikan yang mencakup kebutuhan operasional satuan pendidikan. Di samping itu ada juga Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Juga masih ada Undang-Undang lain, PP, Perpres hingga Peraturan Menteri yang mengatur secara tegas tentang program tersebut.
Program Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) merupakan salah satu instrumen kebijakan publik yang strategis dalam memperkuat pemerataan akses dan mutu pendidikan di Indonesia. Melalui mekanisme Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik, pemerintah telah menyalurkan dana sebesar Rp59,3 triliun kepada 50.463.212 peserta didik dan 422.106 satuan pendidikan di seluruh Indonesia. Penyaluran dana dalam skala besar ini menunjukkan komitmen negara terhadap pemenuhan hak dasar warga negara di bidang pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
Dari perspektif kebijakan publik, BOSP berfungsi sebagai intervensi fiskal yang bertujuan untuk menutupi kesenjangan kapasitas pembiayaan di tingkat satuan pendidikan. Dana tersebut diarahkan agar sekolah dapat menyelenggarakan layanan pendidikan tanpa membebani peserta didik, khususnya dari keluarga kurang mampu. Melalui BOSP, satuan pendidikan memperoleh fleksibilitas dalam mengelola kebutuhan operasional seperti pembelian bahan ajar, perawatan sarana, kegiatan pembelajaran, dan dukungan administrasi pendidikan. Dengan demikian, BOSP tidak hanya menjadi mekanisme pembiayaan, tetapi juga instrumen pemerataan kualitas pendidikan nasional.
Namun demikian, efektivitas BOSP perlu terus dikaji secara berkelanjutan. Tantangan utama yang masih dihadapi terletak pada aspek tata kelola, akuntabilitas, dan efisiensi penggunaan dana di tingkat sekolah. Sejumlah studi dan laporan audit menunjukkan bahwa sebagian satuan pendidikan masih mengalami kesulitan dalam menyusun perencanaan berbasis kinerja dan pelaporan keuangan yang transparan. Hal ini dapat menimbulkan potensi penyimpangan atau penggunaan dana yang kurang optimal terhadap tujuan peningkatan mutu pendidikan. Oleh karena itu, penguatan sistem monitoring dan evaluasi berbasis digital menjadi krusial agar proses penyaluran dan penggunaan BOSP dapat lebih transparan, akuntabel, serta sesuai dengan prinsip good governance.
Selain itu, perlu adanya peningkatan kapasitas manajerial kepala sekolah dan bendahara sekolah dalam mengelola dana BOSP. Pemerintah pusat dan daerah sebaiknya memperluas program pelatihan teknis pengelolaan keuangan pendidikan yang adaptif terhadap perubahan kebijakan fiskal dan teknologi informasi. Pengawasan masyarakat juga perlu diperkuat melalui mekanisme partisipatif agar tercipta sinergi antara negara, sekolah, dan publik dalam menjaga integritas pengelolaan dana pendidikan.
Secara keseluruhan, penyaluran Rp59,3 triliun melalui BOSP mencerminkan kebijakan yang progresif dalam mendukung transformasi pendidikan nasional. Namun keberhasilan kebijakan ini tidak hanya diukur dari besarannya, melainkan dari sejauh mana dana tersebut benar-benar berkontribusi terhadap peningkatan mutu layanan belajar dan keadilan akses pendidikan di seluruh Indonesia. Dengan tata kelola yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada hasil, BOSP berpotensi menjadi fondasi kuat bagi terciptanya sistem pendidikan yang inklusif, efisien, dan berkeadilan sosial.


