Tanjung (Suara NTB) – Komisi III DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU), turun ke RSUD KLU Senin (13/10). Kunjungan ini sebagai respons awal atas beragam pendapat publik terhadap pelayanan RSUD, khususnya terkait meninggalnya bayi lahir pascaperawatan di IGD RSUD.
Kunjungan ke RSUD tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi III, Sutranto, SH., Wakil Ketua, H. Nirdip, dan 3 orang anggota, yakni M. Indra Darmaji Hasmar, ST., Zakaria Abdillah, S.HI., dan Sabri, SE. Rombongan Komisi III diterima langsung oleh Direktur RSUD, drg. Nova Budiharjo, M.Kes., bersama sejumlah jajaran manajemen di ruang kerja Direktur.
Sutranto mengatakan, kunjungan ke RSUD dilakukan dalam rangka monitoring dan evaluasi pelayanan RSUD sebagaimana tupoksi yang melekat di lembaga DPRD. Pihaknya juga meminta penjelasan kepada Direktur RSUD atas beragam pendapat publik menyangkut kritik atas pelayanan medis di RSUD.
Sementara, Zakaria menegaskan adanya informasi mengenai standar lamanya waktu observasi untuk pasien ibu hamil, serta alasan dibolehkannya pasien untuk meninggalkan rumah sakit.
Anggota Komisi III lainnya M. Indra Darmaji, turut menekankan pentingnya perbaikan terus menerus pada pelayanan kesehatan sebagai pelayanan dasar, mengingat keluhan pasien dipulangkan dari Faskes kerap muncul ke publik. Kedua, diagnosa petugas medis diharapkan tidak terjadi kesalahan karena kelalaian SDM dan Alkes, serta pelayanan senantiasa dilakukan secara humanis.
Menanggapi itu, Direktur RSUD, Nova Budiharjo, memberi keterangan yang sama dengan penjelasan pada konferensi pers, Sabtu lalu. Tiba di rumah sakit, pasien dalam keadaan hamil 25 Minggu (6 bulan). Petugas medis memberikan penanganan sesuai standar prosedur, yakni observasi, pemeriksaan laboratorium dengan mengecek sampel urine, pelayanan lanjutan dengan mengarahkan pasien untuk beristirahat selama 1 jam 45 menit, serta pengobatan dengan memberikan resep obat dari hasil konsultasi dokter spesialis obgin.
“Memang pelayanan dikesankan lambat, karena proses observasi sembari menunggu hasil pemeriksaan laboratorium. Kami menunggu pasien tenang, kemudian diberikan obat pereda nyeri dan antibiotik untuk menangani gejala nyeri dan infeksi saluran kencing,” ungkap Nova.
Ia menegaskan pelayanan yang diberikan kepada pasien ibu hamil sudah sesuai dengan protap umur kehamilan 6 bulan. Pada usia kandungan tersebut, pasien masih bisa rawat jalan dan tidak harus menginap. Terlebih lagi, kata Nova, pasien tidak menunjukkan tanda-tanda persalinan seperti air ketuban tidak pecah, tanda pada alat vital secara umum cukup bagus.
Ia menekankan bahwa secara medis, usia kehamilan pada pasien tidak termasuk katagori rentan persalinan. Sebaliknya, fase ini berlaku bagi pasien di usia kehamilan 7 bulan ke atas. Sedangkan tanda lahir normal akan terjadi pada usia kandungan 9 bulan dengan perkiraan bisa mundur 2 minggu atau lebih cepat 2 Minggu. “Di luar itu, kita menyebutnya lahir prematur atau keguguran,” imbuhnya. (ari)

