Dompu (Suara NTB) – Bupati Dopu, Bambang Firdaus, S.E., secara resmi meluncurkan sistem digitalisasi tata ruang untuk mempercepat layanan Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PPG) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Dompu. Terobosan ini akan memberi kepastian dalam pelayanan, menghindari praktik suap menyuap, dan meningkatkan kepercayaan publik pada pemerintah.
Peluncuran ini dilakukan di Aula Dinas PUPR Kabupaten Dompu dan dihadiri juga oleh Ketua DPRD Dompu, Ir.Muttakun. Hadir juga Wakil Ketua DPRD Dompu, Kurnia Ramadhan, SE.,ME., Sekda Dompu, Gatot Gunawan Perantauan Putra, SKM.,M.M.Kes., dan pejabat lingkup Pemda Dompu, Selasa, 14 Oktober 2025 siang.
Bambang Firdaus mengatakan, transformasi digital sudah seharusnya masuk ke semua layanan publik. Pelayanan konvensional atau tatap muka, membuka ruang terjadinya praktik suap menyuap, ketidakefisiensi waktu dan tenaga, serta kepastian waktu. Dengan sistem digital, akan memberi kepastian waktu dan tarif yang harus dikeluarkan oleh penerima layanan.
“Ide dan gagasan yang didorong Kepala Dinas PUPR ini saya apresiasi. Tapi jangan hanya sekadar ide. Ini harus diimplementasikan dan menjadi contoh bagi yang lain,” katanya.
Bupati yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Dompu ini mengungkapkan, ada kekurangpercayaan dari sebagian masyarakat terhadap pajak dan retribusi yang dibayarkan akan sampai ke kas negara dan daerah. Itu dipicu oleh sistem transaksi secara manual. “Tapi dengan digitalisasi, akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik, sehingga melahirkan pelayanan yang optimal,” ingatnya.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Dompu, Aris Ansary, S.T., M.T., mengungkapkan, gagasan digitalisasi tata ruang berawal dari keluhan jajarannya yang sulit melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menerbitkan rekomendasi Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PPG).
Setiap rekomendasi, waktu penerbitannya 3–5 hari. Kendati pengajuannya melalui aplikasi, tapi proses rapat dan tandatangan persetujuan masih manual, sehingga tidak semuanya dapat diselesaikan tepat waktu. Karena tidak semua anggota tim bisa hadir rapat, sehingga ditunda. Saat minta tanda tangan, pejabatnya tidak ada di tempat.
Dengan sistem digitalisasi tata ruang, rapat tidak lagi secara tatap muka, tapi secara online. Tandatangan tidak lagi secara manual, tapi secara elektronik. Pelayanan pun dapat dilakukan secara maksimal, dengan efisiensi anggaran dan kepastian waktu pelayanan. “Kalau 10 dokumen (Izin PPG) biayanya sekitar Rp60-an juta. Sekarang kami hitung jadinya Rp.23 juta. Itu dari biaya kertas dan penggandaan dokumen, rapat, dan BBM,” kata Aris Ansary.
Dari target 10 izin PPG dalam dua bulan, Dinas PUPR telah menerbitkan rekomendasi hingga 31 izin. Cepatnya proses izin keluar, juga berdampak pada penerimaan daerah. Dari target PAD Rp1 miliar tahun 2025, saat ini telah mencapai Rp900-an juta. “Dengan capaian ini, kami merasa optimis bisa meluncurkan inovasi digitalisasi tata ruang ini,” kata Aris. (ula)


