spot_img
Sabtu, Januari 31, 2026
spot_img
BerandaHEADLINEBelum Disetujui Pusat

Belum Disetujui Pusat

PROSES perubahan status kawasan Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena) dari kawasan konservasi menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) hingga kini belum juga mendapat keputusan dari pemerintah pusat. Kondisi ini dinilai telah mengganggu ritme investasi di NTB, khususnya di Kabupaten Lombok Utara (KLU) yang sebagian besar bertumpu pada sektor pariwisata.

Bupati Lombok Utara, Dr. H. Najmul Akhyar, S.H., M.H menyatakan, lambannya proses peralihan status kawasan hutan konservasi itu membuat banyak investor menahan diri untuk berinvestasi maupun memperpanjang izin usaha mereka.

“Karena dengan status kawasan hutan ini kita nggak bisa ngapa-ngapain. Mau buat ini nggak boleh, mau buat itu nggak boleh. Sekarang timbulkan banyak masalah,” ujarnya, Kamis, 16 Oktober 2025.

Selain mempersulit aktivitas investasi, status konservasi di Gili Tramena juga menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap kepemilikan lahan yang sudah lama ditetapkan oleh pertanahan.

“Bagaimana status kepemilikan lahan-lahan yang sudah ditetapkan sejak sekian tahun yang lalu. Apakah statusnya batal demi hukum, ini kan jadi masalah,” lanjutnya.

Dia menegaskan, investasi di Lombok Utara sangat bergantung pada kepastian hukum di kawasan Gili Tramena. Dari total investasi sekitar Rp7,7 triliun di tahun 2025. 60–80 persen di antaranya berasal dari sektor pariwisata yang terpusat di tiga gili.

“Sudah sangat banyak keluhan dari investor kita. Mau maju, mau memperpanjang nggak bisa, mau ngurus izin baru juga tidak bisa,” katanya.

Untuk mempercepat proses perubahan status kawasan itu, Najmul megaku Pemerintah Kabupaten Lombok Utara telah melakukan berbagai upaya. Termasuk berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga di tingkat pusat.

“Saya datang ke Menteri LH, Menteri Kehutanan, DPR RI Komisi II, Komisi XII. Kami undang juga Menteri LH ke Lombok Utara. Segala upaya sudah kami lakukan. Tapi sampai sekarang belum ada keputusan,” ungkapnya.

Menurutnya, perubahan status kawasan di Gili Tramena sudah sangat mendesak. Bukan hanya bagi KLU, tetapi juga bagi NTB dan nasional, mengingat kawasan tersebut merupakan bagian dari Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).

Pemprov pun, lanjutnya telah beberapa kali melakukan ekspos di tingkat pusat, namun keputusan final belum juga turun.

“Sudah berulang kali ekspose, tapi belum juga ada hasilnya. Bagusnya mungkin kita tanya langsung ke Menteri LHK,” ucapnya.

Gubernur Lakukan Ekspose

Gubernur NTB,  Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal akan melakukan ekspose perubahan kawasan hutan konservasi di tiga gili yaitu Gili Trawangan, Meno, Air (Tramena) menjadi Areal Penggunaan Lain (APL). Setelah melakukan ekspose, Pemprov akan membentuk tim terpadu yang akan bekerja selama enam bulan. Setelahnya, akan keluar rekomendasi berkaitan dengan perubahan status lahan tersebut.

“Tim terpadu nanti akan bekerja selama enam bulan. Baru keluar rekomendasi. Nanti pak Menteri keluarkan sikap,” ujar Kepala Bidang Planologi dan Produksi Hutan DLHK NTB, Burhan, Jumat, 19 September 2025 lalu.

Ia menjelaskan, pengajuan perubahan status kawasan sudah dilakukan sejak 2023. Namun, proses administrasi dan teknis membutuhkan waktu panjang. Terakhir, pada Maret 2025 pemerintah pusat meminta perbaikan dokumen persyaratan, termasuk kajian teknis, daya tampung, kebutuhan air, serta aspek lingkungan. (era)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO