spot_img
Jumat, Februari 20, 2026
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISIKejati NTB Periksa Kepala DKP NTB Terkait Kasus Reklamasi di Gili Gede

Kejati NTB Periksa Kepala DKP NTB Terkait Kasus Reklamasi di Gili Gede

Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memeriksa Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Muslim terkait dugaan korupsi dari reklamasi laut dalam bentuk pulau kecil di perairan Gili Gede, Kabupaten Lombok Barat, Selasa (21/10/2025)

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said membenarkan kehadiran Muslim untuk diperiksa di tahap penyelidikan kasus tersebut.

Sementara itu, Muslim yang ditemui media seusai menjalani pemeriksaan mengatakan, dirinya hadir untuk dimintai keterangan terhadap dua jabatannya.

“Saya dimintai keterangan selaku Kepala DKP NTB sekaligus jabatan saya sebelumnya, sebagai Kepala Bidang Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di DKP NTB,” terang Muslim

Dia mengatakan, penyidik meminta keterangan terkait apakah kegiatan di Gili Gede masih dikatakan kategori reklamasi atau tidak.

Muslim mengakui bahwa PT Thamarin Dive Resort memang telah memiliki izin lokasi. Izin lokasi perairan diberikan kepada perusahaan tersebut di tahun 2019.

“Yang jelas dia itu mengajukan izin untuk pembangunan dermaga kecil (Jetty) dan water bungalow,” sebutnya.

Namun, pada 2020 muncul regulasi yang tersirat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja tersebut, kata dia, berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penata Ruang, PP 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis risiko, dan PP 27 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Urusan Kelautan dan Perikanan.

“Nah itu turunan dari itu semua. Akhirnya, kami untuk izin sebenarnya enggak ada masalah,” tegasnya.

Akan tetapi, Pemprov NTB tidak pernah mengeluarkan izin reklamasi berupa timbunan batu dan tanah berbentuk pulau kecil dengan luas sekitar 4 are yang berada di seberang kawasan penginapan milik PT Thamarind Resort di Gili Gede.

Dia menegaskan, Pemprov NTB tidak pernah mengeluarkan izin reklamasi untuk PT Thamarind Resort karena berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Perpres Nomor 122 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Reklamasi. Pemerintah tidak boleh mengeluarkan izin reklamasi di perairan Gili Gede yang masuk kategori kawasan konservasi dan alur laut.

“Saya tidak berani mengatakan itu reklamasi atau enggak. Yang jelas, dia (PT Thamarind Resort) itu mengajukan izin untuk pembangunan dermaga dan water bungalow. Ya siapa tahu itu (reklamasi) bagian dari dermaga, cuma bentangannya belum ada,” jelasnya.

Kepastian perihal reklamasi itu menurutnya harus meminta pendapat seorang ahli. “Ini yang saya minta, mungkin dapat didiskusikan dengan ahli. Karena kapasitas saya bukan di situ. Saya murni bicara aturan, karena ini aturan,” pungkasnya. (mit)

IKLAN

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO