spot_img
Selasa, Januari 27, 2026
spot_img
BerandaBREAKING NEWSBPK Soroti Tata Kelola PNBP dan Kuota Lobster di NTB

BPK Soroti Tata Kelola PNBP dan Kuota Lobster di NTB

Mataram (suarantb.com) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyoroti pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan tata kelola Benih Bening Lobster (BBL) di NTB. Sorotan ini muncul saat kunjungan tim BPK ke Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB, yang juga membahas pengelolaan sumber daya kelautan di sejumlah titik konservasi yang ada di Bumi Gora.

Dalam pertemuan tersebut, BPK mengonfirmasi sejumlah temuan awal terkait tata kelola PNBP. Penataan pulau-pulau kecil, hingga hasil survei lapangan terhadap pelaku usaha lobster di Sumbawa, kawasan konservasi Gili Asahan dan Gili Gede, serta Balai Budidaya Laut Sekotong.

Kepala Dislutkan NTB, Muslim, ST., M.Si., menyatakan, penerapan PNBP dari pemanfaatan sumber daya kelautan seperti pengelolaan BBL. Pelayanan perizinan, maupun sistem penangkapan ikan berbasis kuota tidak memberikan nilai tambah ekonomi kepada daerah.

“Izin dasar kegiatan usaha di ruang laut sepenuhnya dikeluarkan pemerintah pusat. Akibatnya, daerah tidak bisa memungut retribusi atau mendapatkan pemasukan dari sektor kelautan, meskipun aktivitasnya ada di wilayah kami,” ujarnya.

Muslim menilai, kebijakan pengelolaan sumber daya kelautan yang hanya berorientasi pada peningkatan PNBP tanpa memperhitungkan kontribusi bagi daerah berpotensi menimbulkan apatisme pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan ekologi laut.

Ia pun berharap BPK RI dapat memberi perhatian dan rekomendasi terhadap ketimpangan regulasi ini. Termasuk mendorong revisi kebijakan yang dinilai tidak sejalan dengan semangat desentralisasi dan perlindungan lingkungan laut.

“Kita khawatir, kalau daerah terus-menerus tidak mendapat manfaat ekonomi, maka kepedulian terhadap keberlanjutan ekosistem laut bisa menurun. Ini berisiko bagi generasi mendatang,” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut, Pemprov NTB menawarkan pembentukan Unit Layanan Pengelolaan BBL di NTB guna memperkuat koordinasi dan memastikan manfaat ekonomi bagi daerah.

“Unit ini diharapkan dapat menjaga pasokan benih lobster berkualitas dengan harga terjangkau bagi pembudi daya lokal, sekaligus mengurangi kerugian akibat lamanya proses pengiriman benih,” katanya.

Gubernur Mengaku Keberatan dengan PNBP

Sebelumnya, Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal mengaku keberatan atas peraturan PNBP KKP tersebut. Pasalnya, sebagai daerah kepulauan, NTB tidak mendapatkan tambahan pendapatan karena semua ditarik oleh pusat.

“Kami sampaikan aspirasi bahwa sebagai daerah kepulauan, kami hidup dari laut. Ekonomi kita digerakkan salah satunya dari laut, tapi larangan mengambil retribusi laut itu menjadi beban,” ujarnya, Selasa, 26 Agustus 2025 lalu.

Menurutnya, aturan tersebut membuat daerah tidak memperoleh pemasukan dari sektor kelautan, sementara pemerintah provinsi tetap menanggung biaya pengawasan dan menjaga kualitas lingkungan laut.

“Sektor kelautan seharusnya menjadi profit center, bukan cost center. Karena kita keluarkan biaya, tapi tidak ada penerimaan,” tegasnya.

Ia menilai kebijakan larangan retribusi tersebut seharusnya tidak dibuat seragam, melainkan bersifat asimetris sesuai kondisi masing-masing daerah. Jika kondisi daerah kepulauan seperti NTB, maka pemerintah pusat harus bisa memberikan tambahan retribusi bagi daerah.

Mantan Dubes RI untuk Turki itu melanjutkan, saat ini Pemprov hanya memiliki kewenangan pengelolaan 12 mil laut. Tetapi, seluruh potensi retribusi diambil oleh KKP. Kondisi ini membuat NTB tidak memperoleh apa pun dari puluhan ribu tambak udang paname yang beroperasi di Bumi Gora.

“BLUD pun masih terbatas, karena pemasukan hanya dari aktivitas internal, bukan dari pihak ketiga. Jadi dengan adanya ribuan tambak udang paname, kita tidak mendapatkan apa-apa. Padahal, pengawasan tetap harus dilakukan,” jelasnya. (era)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO