Selong (Suara NTB) – Peneliti Lombok Research Center (LRC) Dr. Maharani mengkritik Kebijakan mutasi jabatan yang dilakukan Bupati Lombok Timur (Lotim) terhadap pejabat eselon II, III, dan IV baru-baru ini menuai kritik. Mutasi ini dinilai jauh dari makna meritokrasi dan mengindikasikan tidak berjalannya kaderisasi Sumber Daya Manusia (SDM) di daerah tersebut.
Maharani menilai, pola mutasi ini terlihat dari masih didominasinya wajah-wajah lama di posisi strategis, seperti kepala dinas, yang hanya bertukar posisi. Padahal, tuntutan terhadap pemerintahan daerah saat ini adalah kecepatan dan responsivitas dalam menyelesaikan persoalan daerah yang semakin kompleks.
 Bupati Lotim H, Haerul Warisin, yang dikonfirmasi terpisah menegaskan semua kebijakan mutasi yang dilakukan mengedepankan prinsip meritokrasi sesuai yang diatur pemerintah pusat.
Dia menuturkan, pengangkatan pejabat sekarang tidak seperti dulu. Wakil Bupati Lotim 2013-2018 ini menuturkan, saat ia menjabat dulu mutasi bisa mudah dilakukan. Sementara sekarang ini jelas tentang dak bisa sama sekali karena aturan telah tegas mengatur.
Dalam penentuan jabatan setingkat eselon II, Bupati tegaskan sudah lewati proses pengajuan izin ke Kementrian Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara. Proses juga diawali dengan panitia seleksi dan job fit. Semua tahapan tersebut dilalui dan mutasi dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi.
Bupati juga menegaskan tidak ada pejabat yang non job atau tidak punya pekerjaan seperti dulu. Semua pejabat ditempatkan sesuai dengan tingkat kepangkatannya. Diketahui ada 38 Pejabat struktural sebelumnyasetingkat eselon III dan IV dan lima pejabat eselon II dikembalikan menjadi pejabat fungsional (jafung). “Jabatan fungsional itu juga menjabat,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Lotim, Yulian Ugi Lusianto menambahkan Pemkab Lotim selalu mengedepankan prinsip-prinsip meritokrasi. Dalam penentuan jabatan di Lotim telah dilalui semua tahapannya dilalui sesuai aturan dan memperhatikan tingkat kepangkatan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat menjadi pejabat. (rus)



