Mataram (suarantb.com) – Puluhan warga diduga membongkar paksa segel larangan aktivitas tambang emas ilegal di dekat Mandalika, tepatnya di kawasan Gunung Prabu yang dipasang oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Ditjen Gakkum Kehutanan (Gakkumhut) pada Senin, 27 Oktober 2025 lalu. Pembongkaran itu dilakukan pada Kamis, 30 Oktober 2025.
Berdasarkan informasi yang beredar, pembongkaran tersebut dilakukan karena masyarakat me nganggap spanduk larangan itu sebagai larangan aktivitas masyarakat di hutan lindung.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Samsudin mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh masyarakat itu bukan untuk membongkar plang larangan aktivitas tambang ilegal. Namun karena masyarakat mencoba untuk memasuki kawasan hutan lindung tersebut.
“Plang larangan yang dibongkar dan dirusak warga bukan plang PETI. Tapi karena masyarakat memasuki kawasan hutan Taman Wisata Alam (TWA) tanpa izin,” ujarnya, Kamis, 30 Oktober 2025.
Menurutnya, kawasan Gunung Prabu kini telah berubah menjadi kawasan wisata. Melalui peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan memberikan kewenangan pengelolaan Gunung Tunak, Lombok Tengah ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB.
Menyinggung soal adanya dugaan aktivitas tambang di lokasi itu, mantan Kabid Pengelolaan Sampah dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) itu menegaskan aktivitas pertambangan telah lama berakhir, sejak tahun 2018 silam.
“Itu bukan lokasi tambang ilegal. Lokasi Gunung Prabu ditetapkan menjadi kawasan hutan lindung tahun 1996, dan berubah fungsi menjadi taman wisata alam. Kemudian sebagian lokasi di okupansi masyarakat secara ilegal menjadi lokasi PETI yang sejak 2018 sudah ditutup,” jelasnya.
Kemenhut Segel Tambang Emas Ilegal Dekat Mandalika
Kementerian Kehutanan melalui Ditjen Gakkum Kehutanan (Gakkumhut) melakukan penertiban tambang emas ilegal dekat kawasan Mandalika, tepatnya di Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Prabu.
Sedikitnya ada tiga lubang bekas aktivitas yang ditemukan di kawasan seluas 900 hektare itu. Namun, untuk luasan lubang pertambangan diperkirakan tidak sampai 1 hektare. Ketiga lubang itu sudah ditinggalkan sehingga tidak ada aktivitas penambangan berlangsung.
Kepala BKSDA NTB, Budhy Kurniawan membenarkan, di kawasan itu memang ada indikasi tambang ilegal. Namun telah ditangani oleh Kementerian Kehutanan.
“Pertama, sesungguhnya ditangani Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan. Kedua, yang ditangani memang indikasi-indikasi ada tambang-tambang ilegal. Kemudian salah satunya memang ada bekas tambang ilegal di Prabu,” ujarnya, Rabu, 29 Oktober 2025.
Dia mengatakan, pemasangan papan peringatan untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal di sekitar kawasan tersebut. Menurutnya, meski aktivitas pertambangan telah berhenti sejak tahun 2018 lalu, tetapi Kemenhut perlu memasang papan peringatan sebagai penegas agar aktivitas pengrusak lingkungan itu tidak terulang kembali.
“Ditjen Gakkum memang harus memasang papan itu sebagai rambu penegasan supaya tidak ada aktivitas tambang ilegal kembali. Pertama, suksesi alam biar tumbuh vegetasi alaminya. Kedua dilakukan penanaman di sana,” jelasnya. (era)

