spot_img
Selasa, Januari 27, 2026
spot_img
BerandaNTBOmbudsman NTB Periksa Sekolah yang Dilaporkan Lakukan Pungutan

Ombudsman NTB Periksa Sekolah yang Dilaporkan Lakukan Pungutan

Mataram (Suara NTB) – Ombudsman Perwakilan NTB melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap sekolah jenjang SMA/SMK yang dilaporkan melakukan pungutan. Pemeriksaan itu dilakukan menyusul maraknya laporan masyarakat atas praktik maladministrasi yang terjadi di sejumlah sekolah di NTB.

Praktik maladministrasi yang dimaksud adalah pada pelaksanaan pemenuhan kebutuhan biaya pendidikan di sekolah melalui skema sumbangan. Penyelenggaraan sumbangan seharusnya dilakukan secara sukarela, tidak memaksa, dan tidak ditentukan batas waktunya. Skema tersebut sudah diatur di dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.

Namun, pada praktiknya, Ombudsman justru menemukan praktik yang sebaliknya. Sejumlah sekolah yang terlapor menetapkan jumlah, batas waktu, bentuk sumbangan.

Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan Laporan, Ombudsman NTB, Arya Wiguna pada Kamis, 30 Oktober 2025 menyampaikan bahwa setelah laporan masyarakat itu masuk, Ombudsman langsung mendatangi sekolah-sekolah yang terlapor.

“Jadi laporan yang kami tangani seluruhnya kami datangi sekolahnya. Termasuk bertemu dengan komite dan kepala sekolah,” kata Arya.

Selepas pemeriksaan itu, sekolah-sekolah yang bersangkutan diminta untuk mengembalikan sejumlah uang yang sebelumnya diminta ke wali murid. “Ada yang sudah mengembalikan. Kemudian memperbaiki mekanisme penggalangan sumbangan sesuai dengan Permendikbud No. 75 2016,” tutur Arya.

Arya menyebut, motif pelaksanaan sumbangan yang menjurus ke pungutan itu dilatari karena ketidakpahaman pihak komite sekolah terhadap prosedur penggalangan sumbangan. Sebelumnya, sekolah jenjang SMA/SMK/SLB memungut sejumlah uang kepada wali murid dengan dasar Pergub No. 44 Tahun 2018. Namun, praktik itu kemudian dihentikan sementara oleh Pemprov melalui SE Gubernur NTB No: 100.3.4/7795/Dikbud2025.

“Ini kan baru pertama tingkat SMA/SMK sejak BPP ini dimoratorium, baru pertama tingkat SMA/SMK ini menggalang sumbangan. Sehingga ada penafsiran-penafsiran yang berbeda,” jelas Arya.

Oleh karena itu, Ombudsman meminta kepada Dikbud NTB memberi kejelasan kepada sekolah-sekolah penerapan skema sumbangan berdasarkan Permendikbud No. 75 Tahun 2016. “Kemudian ada panduan yang harus dibuat sebenarnya untuk mengisi kekosongan ini dari Dinas Pendidikan (Dikbud). Kalau sosialisasi mungkin sudah dilakukan melalui zoom, tapi ada panduan,” tegasnya.

Arya juga menekankan perlunya pengawasan terhadap pelaksanaan sumbangan di sekolah. Agar, praktik maladministrasi di satuan pendidikan tidak terulang kembali.

Sementara itu, sejauh ini Ombudsman telah menerima sekitar 30 laporan masyarakat terkait praktik pungutan berbungkus sumbangan. Dari puluhan laporan itu, Ombudsman menyebut praktik maladministrasi tersebar di seluruh kabupaten/kota di NTB.

“Kalau yang teregistrasi 30-an lebih. Yang potensi teregistrasi mungkin  hampir 40 (laporan),” kata Kepala Keassistenan Bidang Penerimaan Laporan, Ombudsman NTB, Gigih, Kamis, 30 Oktober 2025.

Gigih menyebut, dari puluhan laporan itu, sejumlah komite sekolah terindikasi melakukan praktik maladministrasi. “Karena dana komite itu kan judulnya sumbangan bukan pungutan. Sedangkan dana komite itu diperlakukan seperti pungutan. Ada jangka waktunya, ada nilai dan nominalnya ditetapkan Rp150 ribu, ada punishment-nya ketika tidak membayar, maka tidak bisa mengikuti ujian,” tandasnya.

Sebelumnya, Dinas Dikbud NTB telah melarang tegas praktik pungutan di sekolah. Hal itu didasarkan pada SE Gubernur tentang Moratorium BPP. “Itulah yang melanggar. Kami tidak pernah menginformasikan seperti itu. Dan, beberapa kali kami sosialisasikan secara langsung maupun secara online itu. Kami sudah wanti-wanti, jangan laksanakan di luar aturan yang sudah ditentukan,” ujar Sekdis Dikbud NTB, Arifin beberapa waktu lalu.

Arifin menegaskan, akan ada sanksi bagi sekolah yang melakukan pungutan. Bahkan, sekolah tersebut berpotensi akan berhadapan dengan aparat jika terbukti melakukan pungutan. “Kami dari Dikbud, kalau kami menemukan, kami akan memberi sanksi mungkin berupa terguran dulu, pembinaan-pembinaan,” tegasnya. (sib)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO