INSPEKTORAT NTB mengklaim tidak menemukan masalah pada pergeseran Belanja Tidak Terduga (BTT) yang mencapai Rp500 miliar di APBD Murni Tahun Anggaran 2025. Inspektur Inspektorat NTB, Budi Herman mengatakan, setelah melakukan audit, pergeseran yang dilakukan oleh Pemprov NTB sesuai regulasi.
“Reviu itu sudah tidak ada masalah, tidak ada temuan. Pas sudah sesuai regulasi,” ujarnya, Senin, 3 November 2025.
Menyinggung soal adanya pemotongan BTT dari yang sebelumnya Rp500 miliar menjadi Rp16 miliar di APBD Perubahan, Budi Herman mengaku pihaknya hanya melakukan audit pergeseran. Mereka tidak mengaudit kerugian.
Adapun audit terhadap anggaran belanja, termasuk BTT menurutnya bukanlah hal baru. Sebaliknya, ini bagian dari program rutin Inspektorat dalam melakukan reviu dan pengawasan keuangan daerah. “Bukan masuk lagi, tapi sudah menjadi program kita untuk melakukan review audit,” lanjutnya.
Menurutnya, seluruh program yang dijalankan oleh Pemerintah Provinsi NTB, termasuk terkait aset dan anggaran, merupakan objek pengawasan Inspektorat. “Semua program-program yang ada di Pemprov menjadi bagian dari pengawasan kami. Terkait dengan aset dan anggaran, itu merupakan bagian dari tugas kami,” katanya.
Pergeseran BTT Sebanyak Dua Kali
Pergeseran BTT di era kepemimpinan Gubernur Lalu Muhamad Iqbal dan Wagub Indah Dhamayanti Putri telah dilakukan sebanyak dua kali melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Pertama senilai Rp130 miliar. Jumlah tersebut diperkirakan digunakan untuk membayar hutang jangka pendek. Pada saat itu, Pemprov melunasi hutang senila Rp174 miliar bersumber dari Silpa dan BTT.
Pergeseran kedua dengan nilai Rp210 miliar, lanjut Nursalim diperuntukkan untuk program-program strategis sesuai target RPJMD yang masuk dalam RKPD. Dan memenuhi kebutuhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Secara aturan di dalam APBD Perubahan boleh mendaur ulang belanja yang ada pos-pos belanja OPD. Dan masih banyak yang belum terealisasi maka kita melakukan penyesuaian belanja,” terangnya. (era)



