Mataram (suarantb.com) – Ahli bela diri yang tunjuk menjadi saksi ahli dalam pengusutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nurhadi meninggal dunia. Hal ini membuat jaksa penuntut umum (JPU) harus menyiapkan saksi pengganti untuk melanjutkan pembuktian di persidangan.
Sidang perkara ini, sekarang baru memasuki tahap pembacaan eksepsi pada Senin (3/11/2025) lalu. JPU dijadwalkan akan menanggapi dan membantah seluruh isi eksepsi tersebut pada sidang berikutnya, Senin (10/11/2025) mendatang.
Sebelum memasuki tahap pembuktian perkara, JPU harus menyiapkan saksi pengganti setelah ahli bela diri, Sensei Burhanuddin yang sebelumnya direncanakan hadir meninggal dunia.
Tim JPU, Ahmad Budi Mukhlis, Kamis (6/11/2025) mengatakan, pihaknya tidak terlalu mempersoalkan perihal meninggalnya ahli bela diri yang digunakan dalam perkara ini. ”Saya rasa tidak membuat kita sulit untuk membuktikannya,” kata dia.
Dia menyebutkan, pihaknya kemungkinan akan mencari ahli bela diri lain yang dapat menguatkan pembuktian dalam persidangan nantinya.
Menurutnya, proses pembuktian akan terus berjalan. Ada juga ahli yang lain bakal memberikan kesaksian. ”Ada ahli pidana dan yang lain. Menurut saya itu tidak ada masalah,” tambahnya.
Pada proses pembuktian, lanjutnya, berita acara pemeriksaan (BAP) dari almarhum Sensei Burhanudin akan tetap dibacakan di persidangan.
Sebelumnya, jaksa meminta penyidik Polda NTB menghadirkan ahli bela diri untuk memperkuat pembuktian di persidangan. Tujuannya agar keterangan dari ahli tersebut bisa meyakinkan JPU mengenai penyebab kematian Brigadir Nurhadi.
Dalam kesaksiannya, almarhum Sensei Burhanudin menyatakan, Brigadir Nurhadi meninggal akibat dipiting. Keterangan ini berbeda dengan hasil pemeriksaan ahli forensik, dr. Arfi Syamsun, yang menyebut korban meninggal karena dicekik.
Perbedaan keterangan ini menjadi penting karena, menurut dr. Arfi, tindakan cekikan tersebut menyebabkan tulang pangkal lidah korban patah. Jenazah Brigadir Nurhadi ditemukan di dasar kolam di Villa Tekek, Beach House Hotel, Gili Trawangan, Lombok Utara.
Terpisah, anak dari Sensei Burhanuddin, Silvia saat dihubungi Suara NTB menerangkan, almarhum meninggal dunia karena sakit. “Almarhum telah berpulang pada Minggu 2 Oktober kemarin,” kata Silvia.
Dia mengatakan tidak dapat membeberkan apa penyakit yang diidap almarhum. Namun, dia mengaku, ayahnya sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi NTB selama satu minggu sebelum meninggal di hari Minggu (2/10/2025).
“Sebenarnya papa sudah sakit saat proses penyidikan kasus ini,’’ jelasnya. Dia mengaku telah menerima kepergian almarhum dengan lapang dada. “Sudah jalannya seperti ini, mungkin sudah waktunya,” tandasnya.
Sebagai informasi, penyidik dalam kasus ini telah menetapkan tiga tersangka. Dua tersangka (YG dan AC) kini telah memasuki persidangan. jaksa mendakwa kedua terdakwa melanggar Pasal 338 dan/atau Pasal 354 ayat (2) dan/atau Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 221 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam 15 tahun penjara.
Sementara Tersangka M kini masih dalam proses pelengkapan berkas perkara oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTB. Polisi menjerat M dengan Pasal 221 KUHP tentang pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum. (mit)



