spot_img
Jumat, Januari 30, 2026
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMBelum Kantongi SLHS, Lima SPPG Semestinya Tidak Beroperasi

Belum Kantongi SLHS, Lima SPPG Semestinya Tidak Beroperasi

Mataram (Suara NTB) – Sejumlah lima satuan pelayanan pemenuhan gizi di Kota Mataram, belum mengantongi sertifikat laik higiens sanitasi (SLHS) dari instansi terkait. Mereka semestinya berhenti beroperasi untuk memproduksi makanan bergizi gratis bagi peserta didik.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, Yusuf ditemui pada, Jumat, 7 November 2025  menegaskan, lima satuan pelayanan pemenuhan gizi di Kota Mataram, belum mengantongi sertifikat laik higiens sanitasi dari Dinas Kesehatan. Selama belum memiliki SLHS tersebut, semestinya mereka tidak boleh beroperasi. “Jadi tidak boleh mereka beroperasi kalau belum ada izin,” tegas Yusuf.

Berdasarkan data diterima dari Inspektorat bahwa kelima SPPG belum memiliki SLHS yakni, SPPG Sekarbela Yayasan Darut Tahfidz Annu di Jalan Merdeka Raya, SPPG Pagesangan Barat Yayasan Pejuang Berkah Bergizi di Jalan Sultan Kaharudin, SPPG Sekarbela Kekali Jaya di Jalan Majapahit, SPPG Turida Yayasan Ponpes Hizbun Nazah di Jalan Lalu Mesir, dan SPPG Mandalika Yayasan Abdi Sinar Bangsa Jalan Anyelir.

Sebagian dari SPPG ini, tetap memproduksi dan mendistribusikan makan bergizi gratis ke sekolah. Kewenangan penindakan kata Yusuf, berada di Dinas Kesehatan untuk menegakan aturan. “Kalau itu urusan dari Dikes untuk menindak,” ujarnya.

Persyaratan yang harus dipenuhi SPPG untuk mendapatkan SLHS diantaranya, self-assessment SPPG, inspeksi kesehatan lingkungan oleh Dinas Kesehatan dengan nilai minimal 80, serta sertifikat keamanan pangan siap saji untuk penanggung jawab. Ada pula persyaratan hasil uji laboratorium makanan, air, rectal swab, dan peralatan juga wajib memenuhi standar.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram, dr. H. Emirald Isfihan mengakui, dari 32 terdapat lima satuan pelayanan pemenuhan gizi di Kota Mataram, belum memiliki SLHS. Tim dari Inspektorat, Kejaksaan, Kepolisian, dan OPD teknis mengunjungi lima SPPG tersebut. Hasil kunjungan dari tim akan dicek kembali.

Secara regulasi dari Badan Gizi Nasional kata Emirald, SPPG yang belum memiliki SLHS tidak diperbolehkan beroperasi. “Kita sudah berkoordinasi dengan BGN kalau yang belum memiliki SLHS tidak boleh beroperasi,” tegasnya
Kelima SPPG belum mendapatkan SLHS karena persyaratannya tidak lengkap.

Diantaranya, sertifikat penjamahnya belum ada karena dokumen ini dikeluarkan langsung oleh BGN. Kedua, SPPG tidak lolos inspeksi kesehatan lingkungan (IKL).

Lantai digunakan tidak memenuhi standar seharusnya menggunakan keramik tetapi digunakan e-poksi. Selain itu, saluran pembuangan limbah langsung diarahkan ke sungai atau saluran. “Ada pengolahan limbahnya tidak memenuhi standar,” demikian kata dia. (cem)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO