spot_img
Selasa, Februari 17, 2026
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TENGAHDi Hadapan Siswa, Wakajati Minta Aparatur Kejaksaan Harus Intens Cegah TPKS

Di Hadapan Siswa, Wakajati Minta Aparatur Kejaksaan Harus Intens Cegah TPKS

Praya (Suara NTB) – Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) yang begitu getol melakukan upaya-upaya pencegahan terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terutama terhadap perempuan dan anak di daerah ini, mendapat apresiasi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) NTB Waito Wongateleng. Wakajati NTB pun mendorong Kejari lainnya di NTB juga bisa melakukan upaya yang sama, agar bisa menekan kasus TPKS anak dan perempuan di wilayah NTB.

Mulai tahun ini Kejari Loteng cukup intens melakukan langkah-langkah pencegahan kasus TPKS perempuan dan anak. Menyusul banyaknya kasus TPKS yang terjadi di Loteng. Di mana selama tahun ini Kejari Loteng saat ini telah menangani sebanyak 30 kasus TPKS dengan korban anak di bawah umur. Beberapa di antaranya sudah berproses di pengadilan.

Salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan memberikan penyadaran hukum kepada guru dan siswa pondok pesantren melalukan program Jaksa Masuk Pesantren (JMP). Dalam hal penindakan hukum, Kejari Loteng juga tidak main-main. Semua pelaku TPKS dengan korban anak di bawah umum dijerat dengan ancamana hukuman maksimal dengan ancaman tertinggi sampai kurungan selama 19 tahun.

“Apa yang dilakukan Kejari Loteng patut diapresiasi. Dan, ini bisa menjadi contoh sekaligus barometer bagi Kejari-Kejari lainnya di NTB dalam upaya menekan kasus TPKS anak dan perempuan di daerah ini,” ungkap Waito Wongateleng, kepada Suara NTB, di sela-sela kegiatan supervisi dan eksaminasi penanganan perkara di kantor Kejari Loteng, Kamis, 6 November 2025.

Ia mengatakan, jumlah kasus TPKS anak dan perempuan di daerah ini cukup tinggi. Untuk itu perlu ada upaya nyata guna mencegah dan menekan kasus TPKS anak dan perempuan di daerah ini. Karena menurutnya TPKS anak dan perempuan merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberantas bersama.
Lebih lanjut mantan Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) ini, menambahkan, pemahaman yang baik tentang kasus kekerasan seksual penting diberikan kepada masyarakat.

Terutama pada pihak-pihak yang terkait. Baik orang tua anak, guru maupun anak itu sendiri. Sehingga masyarakat bisa mengetahui dan memahaman apa itu TPKS.

Dengan bekal pemahaman tersebut masyarakat, terutama anak-anak ketika menemukan atau jadi korban TPKS bisa tahu apa yang harus dilakukan. “Memberikan pengetahuan dan pemahaman terkait TPKS seperti yang dilakukan Kejari Loteng penting ada. Agar masyarakat bisa memperoleh tambahan pengetahuan soal TPKS. Sehingga ketika terjadi kasus kekerasan seksual masyarakat sudah tahu apa yang harus dilakukan,” tegasnya. (kir)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO