Giri Menang (Suara NTB) – Inspektorat Kabupaten Lombok Barat (Lobar) menerima laporan dari para tenaga honorer non-database terkait indikasi oknum pejabat OPD yang meminta imbalan dalam pengangkatan atau rekrutmen non-ASN. Pasca dibukanya layanan hotline pengaduan sepekan lalu, terdapat 10 laporan yang sudah diterima Inspektorat. Nominalnya pun cukup besar, mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah.
“Sudah ada beberapa (laporan dugaan pungutan) tetapi ada juga di luar pungutan, seperti yang melapor dia sudah lama jadi honorer lebih dari 9 tahun tetapi belum masuk database, itu juga kita tindak lanjuti,” terang Inspektur Kabupaten Lobar, Suparlan yang dikonfirmasi, Kamis, 6 November 2025.
Diakuinya, laporan itu diterima pihaknya melalui nomor hotline WhatsApp. Jumlahnya mencapai 10 orang non-ASN di luar database. Meski para pelapor itu belum membawa bukti, secara gamblang pelapor itu mau menceritakan nominal yang dibayarkan kepada oknum itu, termasuk tanggal kejadian secara rinci. “Baru aduan saja, dia bayar sekian. Malah ada yang lebih (belasan juta). Lengkap dengan tanggal-tanggal (diserahkan uang) dia ungkapkan,” bebernya.
Akan Menindaklanjuti Laporan
Pihaknya pun memastikan segera menindaklanjuti laporan itu dengan memanggil oknum pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pejabat yang diduga terlibat.
Pihaknya akan melakukan pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ditangani khusus oleh Irban V (Inspektur Pembantu Bidang V).“Yang menerima kan, kita akan panggil,” tegasnya.
Namun, saat disinggung oknum pejabat yang dilaporkan dari OPD mana, Suparlan enggan membeberkannya. Yang jelas oknum pejabat ini ada di beberapa OPD.
Ia mengatakan, sebagai pembina APIP, pihaknya menyarankan oknum yang terindikasi untuk mengembalikan uang yang dipungut. Karena pihaknya fokus pada upaya pengembalian kerugian finansial korban dan pembinaan oknum tersebut. Sementara untuk sanksi disiplin akan diserahkan kepada pihak berwenang lainnya.“Kan enggak boleh saya menghukum orang, kan. Nah, hasil dari BAP saya akan saya serahkan ke BKD untuk tindak lanjut, sanksi disiplin pegawai namanya,” jelasnya.
Meski sudah ada aduan yang masuk, proses pemanggilan terhadap pelapor masih dalam tahap pengumpulan data (diinput) sebelum dilakukan mitigasi dan klarifikasi lebih lanjut. Pihaknya tetap berhati-hati dan sistematis dalam menindaklanjuti setiap aduan yang masuk.“Karena kita himpun dulu,” pungkasnya.
Langkah tegas Inspektorat ini diharapkan dapat memutus rantai praktik pungli yang merugikan tenaga non-ASN di Lobar dan menegakkan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Sebab, isu dugaan pungutan ini bukanlah masalah baru di lingkungan Pemkab Lobar. Kasus serupa telah ditangani Inspektorat sebelumnya melalui mekanisme. Bahkan, pernah ada laporan yang sampai diteruskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ini sudah lama kok, ada Dumas, Pengaduan Masyarakat yang dilapor itu. Nah, jadi bukan masalah baru ini,” ungkapnya, mengisyaratkan keseriusan masalah ini. (her)


