Mataram (suarantb.com) – Pengelolaan aset Pemprov seluas 65 Hektare di Gili Trawangan Lombok Utara masih dipersoalkan banyak pihak. Aset tersebut selama ini hanya menimbulkan banyak masalah. Buru-buru menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), malah pengelolanya justru terjerat kasus hukum.
Melihat kondisi tersebut, Komisi III DPRD Provinsi NTB menilai Pemprov NTB kurang serius mengelola aset Gili Trawangan. “Selama ini kita belum melihat pengolaan secara serius dari gubernur-gubernur sebelumnya sampai gubernur saat ini,” tegas Anggota DPRD NTB, Raden Nuna Aprdiadi pada Kamis (6/11/2025).
Wakil rakyat Dapil Lobar KLU itu menegaskan perputaran ekonomi di Gili Trawangan mencapai Miliaran. Sementara PAD yang dihasilkan ke daerah tidak sepadan jika dibandingkan dengan perputaran ekonomi yang ada. Bahkan temuan KPK kerugian potensi PAD dari pengelolaannya tembus diangka Rp3 Triliun.
Politisi PDIP itu menyampaikan selagi pengelolaanya tidak bagus, maka mustahil bisa menghasilkan sumber PAD. Saat ini Pemprov NTB tengah gencar mengurai persoalan aset tersebut. Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal sedang membentuk tim apraisal. Nuna berharap penyelesaian bisa segera rampung termasuk konsep perencanaan sehingga bisa menghitung potensi PAD untuk tahun 2026.
“Kalau bisa sebelum penyerahan KUA PPAS harus selesai dulu tim itu bekerja. Agar Banggar nanti bisa melihat berapa potensi PAD yang masuk dari aset itu,” terangnya. Nuna sendiri cukup keras menyuarakan aset ini. Lantaran pengalaman dari tahun ke tahun Pemprov tidak capai target PAD dari yang dipatok.
Ditegaskannya carut marut pengelolaan menjadi masalah serius. Kehadiran UPT yang khusus menangani Tramena tidak memberikan dampak yang lebih bagus. Nuna menyarankan agar UPT tersebut dihapus. “Baiknya di hapus. UPT itu tidak produktif,” katanya.
Nuna melihat selama pengelolaan dilakukan oleh pemerintah, ia meyakini Aset Trawangan akan terus menjadi masalah. Ia menyarankan sebaiknya dikelola swasta atau badan lain setara BUMD yang khusus mengurus Tramena. Selanjutnya Pemprov didorong membuat Perda baru, meninjau kembali nilai retribusi. Jika Perda lama masih digunakan maka tidak akan ada perubahan signifikan yang menjadi PAD untuk Pemprov.
“Kalau masih menggunakan Perda sebelumnya sangat merugikan. Untuk itu kira dorong Pemprov untuk membuat regulasi baru, peraturan daerah yang yang berbicara khusus soal restibusi di Gili Trawangan. Pendapatan kita sangat tidak sesuai dengan kondisi kemewahan Tramena saat ini,” pungkasnya. (ndi)



