Taliwang (Suara NTB) – Operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dikelola UD EN di Kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) hingga kini masih dihentikan pasca-dugaan keracunan siswa karena mengonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) pada pekan lalu.
“Iya. Posisinya masih dihentikan kegiatan operasionalnya,” kata Firbani Ramadhan selaku Perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN) KSB, kepada Suara NTB, Kamis, 6 November 2025.
Sesuai surat BGN Pusat, penghentian sementara operasi dapur SPPG UD EN itu hingga waktu yang belum ditentukan. Menurut Firbani, untuk kembali beroperasi harus dapat dipastikan terlebih dahulu penyebab dugaan keracunan yang dialami puluhan siswa sebelumnya. “Dan untuk mengetahui penyebab pastinya kami butuh hasil uji lab BPOM,” paparnya.
Hal itu dilakukan seraya menunggu hasil pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) terhadap makanan yang diduga sebagai penyebab keracunan itu. Firbani mengatakan, di sisi lain pihaknya telah meminta UD EN untuk berbenah. Salah satu yang difokuskan SPPG itu diarahkan merenovasi fasilitas dapurnya menyesuaikan petunjuk teknis (Juknis) penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis.
“Sekarang ada Juknis terbaru dari BGN dan itu harus dipatuhi oleh seluruh unit dapur SPPG. Jadi tidak saja UD EN, tapi dapur lainnya juga begitu,” tegas Firbani.
Firbani menyampaikan, Juknis Progam MBG saat ini masih terus mengalami penyempurnaan. Pihaknya di tingkat daerah bertugas mengarahkan setiap dapur SPPG agar segera melakukan penyesuaian dalam operasionalnya. “Di Juknis terbaru ada perubahan misalnya soal jumlah siswa yang dilayani tiap satu unit dapur. Sebelumnya maksimal sampai 4 ribu siswa sekarang dibatasi 3 ribu siswa saja,” bebernya.
Pada bagian lain, ditanya mengenai belum adanya unit dapur SPPG di KSB yang mengantongi sertifikat Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Mengnai hal ini Firbani tak menampiknya. Namun menurut dia, pihaknya telah menginstruksikan setiap unit dapur untuk segera melakukan pengurusan. “Sebenarnya mereka sudah kami arahkan dan pantauan kami sedang mengurus,” klaimnya.
Ia mengakui, terkait SLHS itu BGN Pusat memberi tenggat waktu hingga bula Oktober lalu. Namun di tingkat lapangan, prosesnya membutuhkan waktu karena ada banyak persyaratan yang harus dilengkapi oleh unit dapur SPPG sebelum mengajukan permohonannya ke Dinas Kesehatan setempat.
“Nah mungkin juga karena keterbatasan petugas Dinas Kesehatan sementara dapur yang mengajukan banyak. Jadi prosesnya juga di dinas butuh waktu,” imbuh Firbani. (bug)



