Mataram (Suara NTB) – Sidang praperadilan tiga tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Esco mulai digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Jumat (7/11/2025).
Sidang praperadilan terhadap tiga tersangka yakni HN, HS, dan P dilakukan secara terpisah. HN dan HS menjalani sidang di Ruang Sidang Tirta dengan Hakim Tunggal Dian Wicayanti. Sedangkan tersangka P menjalani sidang di Ruang Sidang Kartika dengan Hakim Tunggal, Laily Fitria.
Di hadapan hakim, tersangka HN, HS, dan P diwakili kuasa hukumnya membacakan permohonannya. Tiga tersangka dalam kasus Brigadir Esco ini kompak meminta agar status tersangka mereka dicabut dan memohon untuk dibebaskan dari proses hukum yang sedang berjalan.
Mereka juga meminta agar seluruh keputusan dan surat-surat yang dikeluarkan penyidik terkait status tersangka dinyatakan tidak sah.
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada para pemohon,” ujar kuasa hukum tersangka HN dan HS, Lalu Arya.
Selain itu, ketiganya juga meminta untuk dibebaskan dari tahanan. Serta memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabat mereka seperti semula.
Dalam pokok permohonannya, para tersangka meminta agar hakim mengabulkan permohonan praperadilan secara keseluruhan serta menyatakan proses penetapan tersangka batal demi hukum.
Sebelumnya, sidang perdana praperadilan tersebut sempat tertunda karena termohon (Polres Lombok Barat) tidak dapat hadir di persidangan. Sidang lanjutan dengan agenda jawaban dari termohon akan dilaksanakan pada Senin (10/11/2025) mendatang.
Perihal persiapan menghadapi sidang lanjutan kasus ini, Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata mengaku telah menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara itu kepada Bidang Hukum (Bidkum) Polda NTB. “Saya lapor pimpinan dulu seperti apa hasilnya (sidang hari ini),” kata Eka.
Lima Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir Esco
Selain menetapkan istri Brigadir Esco, yakni Brigadir R, Polres Lombok Barat pada Kamis (16/10/2025) telah menetapkan empat tersangka baru dalam kasus ini. Keempat tersangka itu berinisial HS, P, DR, dan HN. Keempat tersangka sama-sama beralamat di Dusun Nyur Lembang, sama dengan tersangka R.
Polisi menyangkakan keempatnya dengan Pasal 340 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 56 ayat (1)KUHP atau Pasal 338 KUHP junto pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP dan pasal 56 ayat (1) KUHP atau Pasal 221 KUHP.
Sedangkan terhadap tersangka R, polisi kini menerapkan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang PKDRT dan/atau Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP. (mit)

