spot_img
Jumat, Januari 30, 2026
spot_img
BerandaEKONOMIBEI NTB Dorong Daerah Terbitkan Obligasi dan Sukuk untuk Biayai Infrastruktur

BEI NTB Dorong Daerah Terbitkan Obligasi dan Sukuk untuk Biayai Infrastruktur

Mataram (Suara NTB) – Kepala Bursa Efek Indonesia (BEI) Perwakilan NTB, Gusti Bagus Ngurah Putra Sandiana, mendorong pemerintah daerah untuk mulai memanfaatkan instrumen obligasi daerah dan sukuk daerah sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan. Meski regulasi telah lengkap dan peluang sangat terbuka, hingga 2025 belum ada satu pun pemerintah daerah yang menerbitkan instrumen ini.

Ngurah menjelaskan, obligasi daerah adalah surat berharga berupa pengakuan utang yang diterbitkan pemerintah daerah untuk memperoleh dana dari masyarakat atau investor lembaga. Pemda berkewajiban membayar kembali pokok pinjaman beserta bunganya dalam jangka waktu tertentu.

Sementara itu, sukuk daerah merupakan surat berharga berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti kepemilikan atas sebagian aset atau manfaat dari proyek yang dibiayai, dengan imbal hasil sesuai akad.

“Ini instrumen pembiayaan yang sangat potensial untuk memperluas sumber pendanaan pembangunan. Banyak proyek prioritas yang bisa dibiayai,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ngurah menyampaikan bahwa pemerintah pusat telah membuka ruang lebih luas melalui PP Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional. Aturan tersebut menegaskan bahwa pemerintah daerah dapat menerbitkan obligasi maupun sukuk sebagai alternatif pembiayaan pembangunan infrastruktur, pengelolaan portofolio utang, hingga penyertaan modal kepada BUMD.

Secara teknis, penerbitan dan pelaporan obligasi serta sukuk daerah juga telah diatur dalam POJK Nomor 10 Tahun 2024, sedangkan pencatatan efek diatur melalui peraturan BEI, yakni Peraturan I-B untuk efek utang dan Peraturan I-G untuk sukuk.

“Mekanismenya jelas. Regulasi pendukungnya lengkap. Ini kesempatan yang belum dimanfaatkan daerah,” tegasnya.

Menurutnya, besarnya kebutuhan pembangunan di daerah tidak dapat hanya bergantung pada pendapatan asli daerah (PAD), dana transfer dari pusat, maupun pinjaman daerah. Karena itu, instrumen pasar modal perlu dimaksimalkan untuk membiayai proyek-proyek strategis seperti pembangunan infrastruktur transportasi, penyediaan air bersih, serta fasilitas publik lainnya.

Selain membuka ruang pendanaan baru, penerbitan obligasi dan sukuk daerah juga dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Setiap tahap, mulai dari perencanaan hingga pelaporan, wajib terbuka dan diaudit. Hal tersebut dapat memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan kepercayaan investor.

Ngurah menegaskan, sebelum menerbitkan instrumen pembiayaan tersebut, pemerintah daerah harus menyiapkan kapasitas teknis dan manajerial. Langkah awal dimulai dengan feasibility study untuk memastikan proyek yang akan dibiayai produktif dan memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.

Selanjutnya, pemda perlu menetapkan nilai penerbitan, mekanisme penggunaan dana, pembayaran pokok, imbal hasil, dan biaya turunan lainnya. Kesiapan manajemen keuangan, pengelolaan utang, serta perencanaan kas juga menjadi poin penting.

Selain itu, penerbitan obligasi dan sukuk daerah juga membutuhkan persetujuan DPRD dan persetujuan Menteri Keuangan. Setelah itu, pemda dapat menunjuk lembaga penunjang seperti penjamin emisi (underwriter), konsultan hukum, wali amanat, lembaga pemeringkat, dan profesi lain yang diperlukan.

“Kunci utamanya adalah kesiapan internal dan koordinasi lintas pihak,” katanya.
Ia menambahkan, BEI turut mendukung penuh proses penerbitan obligasi dan sukuk daerah melalui pendampingan, terutama dalam pemahaman mekanisme pasar modal. Bahkan, BEI memberikan insentif berupa keringanan biaya pencatatan untuk mendorong partisipasi daerah. “Ini bukan hanya instrumen keuangan, tetapi inovasi fiskal untuk mendorong kemandirian,” tandasnya. (bul)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO