spot_img
Minggu, Februari 15, 2026
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMPerketat Perizinan

Perketat Perizinan

ALIH fungsi lahan pertanian di Kota Mataram terus meningkat dari tahun ke tahun. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran banyak pihak karena mengancam keberlanjutan lahan pertanian produktif yang selama ini menjadi penyangga kebutuhan pangan di ibu kota Provinsi NTB.

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Mataram, H. Muhtar, S.H., menilai, lemahnya pengawasan serta longgarnya pemberian izin menjadi faktor utama maraknya perubahan fungsi lahan pertanian menjadi kawasan perumahan dan bangunan komersial.

“Ini harus diperketat. OPD yang punya kewenangan dalam pemberian izin pembangunan harus benar-benar selektif. Kalau masih ada tebang pilih, hasilnya seperti sekarang—bocor sampai puluhan hektare,” ujarnya.

Menurut Muhtar, luas wilayah Kota Mataram yang relatif kecil membuat dampak alih fungsi lahan terasa signifikan. Jika tren ini terus berlanjut setiap tahun, maka kota akan kehilangan ruang terbuka hijau dan lahan produktif dalam waktu singkat.

“Kalau setiap tahun ada lahan yang hilang, lama-lama habis. Kita tak lagi punya lahan yang bisa dimanfaatkan untuk ketahanan pangan lokal,” katanya.

Lebih lanjut, politisi Partai Gerindra ini menyoroti penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang dinilai belum efektif karena di lapangan masih banyak lahan pertanian yang beralih fungsi.

“Penetapan LP2B jadi sia-sia kalau tidak diikuti dengan komitmen dan pengawasan ketat. Setiap tahun lahan berkurang, padahal perda tentang itu seharusnya jadi dasar kita menjaga lahan pertanian,” tegasnya.

Di sisi lain, pemerintah dinilai belum memberikan insentif yang cukup untuk membuat petani bertahan mengelola lahan mereka. Rendahnya keuntungan dari pertanian membuat banyak pemilik lahan memilih menjual tanahnya untuk kebutuhan ekonomi.

Selain itu, masyarakat kini cenderung beralih profesi karena penghasilan dari bertani tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari, apalagi untuk biaya pendidikan anak. Hal ini mempercepat proses alih fungsi lahan karena pemilik lebih memilih menjual tanah dengan harga tinggi.

“Kalau saya jual lahan di Mataram seharga Rp200 juta, saya bisa beli lahan di Lombok Barat yang lebih luas. Itu logika ekonomi yang sulit dibantah,” ujarnya.

Kondisi tersebut diperparah oleh lemahnya penegakan aturan di lapangan. Beberapa kawasan yang seharusnya menjadi jalur hijau kini telah berubah menjadi area perumahan dan bangunan baru.

Ia menilai, penegakan perda oleh aparat seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) masih jauh dari harapan. “Ketika sudah jelas ada pelanggaran di pinggir jalan, mestinya Pol PP segera turun. Tapi tindakan nyata untuk mempertahankan lahan pertanian masih jauh dari yang kita harapkan. Akhirnya masyarakat menilai pemerintah seolah membiarkan,” pungkasnya. (fit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO