Mataram (suarantb.com) – Kebijakan penetapan status kebencanaan mulai dari siaga, tanggap darurat sampai masa pemulihan menjadi kewenangan kepala daerah. Perubahan atau penetapan status kebencanaan harus sesuai indikator, sehingga tidak boleh mengada-ada.
Asisten Tata Praja dan Kesra Setda Kota Mataram, H. Lalu Martawang pada pekan kemarin menjelaskan, penetapan status kebencanaan memiliki indikator atau kriteria meliputi terjadinya bencana yang berdampak luas, tidak dapat ditangani hanya dengan sumber daya lokal dan didasarkan pada hasil kaji cepat yang mengukur gangguan kehidupan (korban, pengungsian) dan penghidupan (kerusakan infrastruktur, kerugian ekonomi). “Indikator ini harus terpenuhi maka otomatis akan ditetapkan status kebencanaan oleh kepala daerah,” terangnya.
Martawang menegaskan, penetapan status kebencanaan jangan mengada-ada, karena berpengaruh terhadap psikologi masyarakat. Langkah antisipasi banjir rob di pesisir Pantai Ampenan bahwa Wali Kota H. Mohan Roliskan, telah meminta seluruh perangkat daerah yang berada dalam kendali Kota Mataram, memetakan potensi kebencanaan yang terjadi. Selain itu, pengecekan segala kondisi untuk memastikan kesiapan sumber daya manusia dan peralatan.
“Kita sudah menggelar apel siaga bencana hidrometeorologi dan ternyata Pak Kapolri juga mengeluarkan hal yang sama dan memerintahkan seluruh jajaran di Polres menggelar apel siaga,” jelasnya.
Potensi banjir rob berdasarkan rilis dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika akan mulai terjadi di bulan Januari. Tetapi ternyata peningkatan gelombang di wilayah pesisir pantai mengangkibatkan abrasi di Lingkungan Bugis dan Pondok Perasi.
Oleh karena itu, seluruh perangkat daerah untuk melakukan antisipasi. Diantaranya, BPBD berkoordinasi dengan Balai Besar Wilayah dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Pelibatan BWS sangat penting karena menjadi ranah mereka, sehingga antisipasi dengan memasang geobag di sepanjang pesisir Pantai Ampenan, agar dapat mengurangi abrasi dan diharapkan mengurangi potensi terjadinya kerugian material dan lain sebagainya. (cem)


