PEMKOT Mataram diminta mengutamakan musyawarah mufakat dalam menyelesaikan persoalan royalti pengelolaan aset daerah di Mataram Mall. Hal itu disampaikan anggota Komisi II DPRD Kota Mataram, Misban Ratmaji, SE., menanggapi rencana pemerintah untuk menjadikan pendapat hukum Kejaksaan sebagai acuan dalam penetapan nilai royalti yang akan dibebankan kepada pengelola pusat perbelanjaan tersebut.
Pemkot Mataram berencana menetapkan kembali nilai royalti atas pengelolaan aset daerah di Mataram Mall yang dikelola oleh PT Pasifik Cilinaya Fantasi. Pemkot juga menggandeng Kejaksaan untuk memberikan pendapat hukum sebagai dasar dalam menetapkan nilai royalti baru.
Menurut Misban, sebelum menetapkan nilai royalti baru, Pemkot sebaiknya terlebih dahulu memanggil pihak pengelola Mataram Mall untuk melakukan pembahasan bersama. Langkah tersebut dinilai penting agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
“Walaupun ada dasar hukumnya, yang paling diutamakan adalah musyawarah mufakat. Supaya tidak ada yang merasa diberatkan atau dirugikan,” ujarnya kepada Suara NTB melaui sambungan telepon, Rabu, 12 November 2025.
Menurut Misban, pendapat hukum sebaiknya digunakan sebagai dasar pertimbangan, bukan keputusan final. “Kalau sudah sepakat, itu lebih baik daripada sekadar pendampingan hukum. Jadi, pendapat hukum bisa menjadi acuan, tetapi keputusan akhir sebaiknya dihasilkan melalui kesepakatan bersama antara Pemkot dan pengelola,” jelasnya.
Politisi Parai Hanura ini menegaskan bahwa nilai royalti tidak bisa dipukul rata, karena bergantung pada berbagai faktor seperti kondisi ekonomi, luas lahan yang disewa, serta nilai bisnis dari kawasan tersebut. “Karena ini menyangkut bisnis, tentu ada pertimbangannya. Bisa dilihat dari kondisi ekonomi, luas aset, dan sewa per meter persegi. Dari situ baru bisa dihitung berapa nilai royalti yang wajar,” katanya.
Ia mencontohkan, nilai royalti yang sempat disepakati pada tahun-tahun sebelumnya sekitar Rp300 juta per tahun, namun angka tersebut dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini. Terlebih, selama masa pandemi Covid-19, sejumlah penyesuaian dilakukan karena sektor perdagangan mengalami penurunan pendapatan.
Meski begitu, Misban menegaskan bahwa pemerintah memiliki hak untuk melakukan evaluasi atas kerja sama dengan pihak pengelola. Langkah tersebut dinilai wajar untuk memastikan bahwa aset milik daerah dikelola secara optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Silakan pemerintah memanggil pihak pengelola. Kalau memang perlu pendampingan dari Kejaksaan, tidak masalah. Yang penting ada solusi terbaik—pihak yang membayar tidak merasa keberatan, dan pihak penerima juga jelas haknya,” ujarnya.
Ia menambahkan, prinsip musyawarah tetap menjadi kunci utama dalam penyelesaian persoalan semacam ini. “Musyawarah mufakat itu yang paling bagus. Selama kesepakatan dicapai bersama, maka tidak akan ada pihak yang merasa dirugikan,” pungkasnya. (fit)


