spot_img
Selasa, Februari 24, 2026
spot_img
BerandaNTBSUMBAWAPenetapan TMT PPPK Paruh Waktu Sumbawa Tunggu Kebijakan Pusat

Penetapan TMT PPPK Paruh Waktu Sumbawa Tunggu Kebijakan Pusat

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumbawa, masih menunggu petunjuk pemerintah pusat terkait penetapan TMT calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

“Dari 2.942 usulan PPPK paruh waktu ke pemerintah pusat, saat ini tersisa 167 orang yang belum mendapatkan Persetujuan Tekhnis (Pertek) dari BKN,” Kata Kepala BKPSDM kepada Suara NTB, melalui Kabid Pengadaan dan Informasi Kepegawaian BKPSDM, Serahlihuddin, Rabu, 12 November 2025.

Ia pun tidak menampik, ada sekitar dari 2. 703 calon PPPK paruh waktu ada yang Terhitung Mulai Tanggal (TMT) di bulan Oktober dan ada juga yang bulan November. Hanya saja untuk penetapan terhadap TMT tersebut masih menunggu informasi lebih lanjut dari Pemerintah pusat.

“Memang sudah ada yang TMT nya bulan Oktober dan November tetapi untuk definitifnya kita menunggu informasi lebih lanjut dari BKN,” ucapnya.

Meski demikian lanjut Serahlihuddin, pemerintah tetap akan mengupayakan penetapan TMT para calon PPPK paruh waktu paling lambat per bulan Januari tahun 2026. Hal tersebut dilakukan, karena akan disesuaikan dengan kebutuhan anggaran pembayaran gaji terhadap para PPPK paruh waktu.

“Paling lambat TMT-nya di awal tahun 2026, karena kita perlu memikirkan kebutuhan anggaran untuk proses pembayaran gaji PPPK paruh waktu,” ujarnya.

Disinggung terkait, nasib 471 tenaga PPPK paruh waktu tambahan yang diusulkan ke BKN, Serahlihuddin mengaku hingga saat ini masih menunggu informasi lebih lanjut. Apalagi kebijakan pengangkatan tenaga ASN ini berada di Kemenpan RB daerah sifatnya hanya mengusulkan saja sesuai dengan kondisi yang ada.

“Kami masih menunggu informasi lebih lanjut dari Kemenpan RB untuk nasib usulan tambahan tersebut dengan harapan bisa disetujui,” tambahnya.

Pemerintah pun sangat berharap agar usulan tambahan tersebut bisa disetujui oleh BKN mengingat tambahan tenaga kerja tersebut sangat dibutuhkan oleh daerah. Pemerintah pun hingga saat ini belum memiliki opsi lain jika usulan itu tidak diterima melainkan dirumahkan.

“Kami berharap usulan itu bisa disetujui, sehingga kebutuhan tenaga kerja bisa disetujui untuk mempercepat pembangunan yang ada di daerah,” tukasnya. (ils)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO