spot_img
Jumat, Januari 30, 2026
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMRencana Penggabungan OPD di Pemkot Mataram Mengendap

Rencana Penggabungan OPD di Pemkot Mataram Mengendap

Mataram (Suara NTB) – Rencana penggabungan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkot Mataram, mengendap alias belum ada kepastian. Di satu sisi, Peraturan Gubernur (Pergub) NTB tentang struktur organisasi dan tata kelola(SOTK) telah rampung.

Kepala Bagian Organisasi dan Tata Kelola Setda Kota Mataram, Arifuddin menjelaskan, penggabungan organisasi perangkat daerah sebenarnya telah direncanakan sebelumnya. Sejauh ini, belum ada kepastian kembali pasca kajian dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan (sekarang Brida,red).

Meskipun diakui, peraturan gubernur NTB tentang struktur organisasi dan tata kelola telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri. “Belum ada lagi infonya ini,” terang Arif.

Perangkat daerah akan digabung yakni, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dengan Badan Riset dan Inovasi Daerah. Dinas Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan, dan Dinas Perikanan. Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda dan Olahraga.

Sedangkan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah kata Arif, tidak disetujui oleh Kemendagri, karena harus berdiri sendiri. “Memang beberapa OPD rencananya digabung. Kecuali BPBD dan Damkar harus berdiri sendiri,” ujarnya.

Mantan Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Manusia Setda Kota Mataram menambahkan, penggabungan OPD tergantung kebijakan kepala daerah dengan memperhatikan kebutuhan organisasi, sumber daya manusia, dan lain sebagainya. Pembentukan tidak mesti mengikuti SOTK Pemprov NTB, melainkan bisa saja mengacu ke SOTK pemerintah pusat.

Menurut dia, marger memiliki dampak positif dan negatif. Dampak positif yakni, pertama, perampingan terhadap perangkat daerah memicu efisiensi anggaran. Kedua, beban kerja OPD fokus menyelesaikan program dan lain sebagainya. Ketiga, terintegrasi dengan kementerian dan lembaga di pemerintah pusat.

Akan tetapi, dampak negatifnya adalah pejabat banyak yang tidak mendapatkan jabatan di instansi tertentu. “Banyak pejabat otomatis harus dipikirkan kemana mereka di tempatkan sementara jabatannya sedikit,” jelasnya.

Solusi peralihan jabatan struktural ke fungsional harus melalui uji kompetensi. Uji kompetensi juga berat dan tidak semua pejabat bisa lulus.
Kendati demikian, ia menunggu arahan atau kebijakan dari wali kota untuk menindaklanjuti tahapan yang telah berjalan sebelumnya. “Iya, nanti tergantung Pak Wali lagi bagaimana kebijakannya,” demikian kata Arif. (cem)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO