spot_img
Jumat, Januari 30, 2026
spot_img
BerandaNTBRSUD Selong Mulai Terapkan KRIS

RSUD Selong Mulai Terapkan KRIS

RUMAH Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. R. Soedjono Selong mulai menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Meski belum sepenuhnya, upaya memenuhi standar pelayanan tersebut sudah mulai diterapkan rumah sakit terbesar milik Pemerintah Kabupaten Lotim tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Selong, Dr. Anjasmoro, kepada Suara NTB di Selong, Rabu, 12 November 2025  menjelaskan seluruh rumah sakit di daerah memang diberikan batas waktu sampai akhir Desember 2025 ini untuk melakukan pembenahan dengan minimal pelayanan KRIS 60 persen dari seluruh kamar.

Diakui, untuk mencapai target tersebut masih butuh waktu lama. Dari total 302 tempat tidur pasien, saat ini baru 60 kamar yang sedang dalam proses pembenahan untuk memenuhi standar KRIS.

Dr. Anjas menjelaskan bahwa persyaratan untuk mencapai KRIS cukup banyak. “Dari 302 kamar, 60 sudah mulai dibenahi. Saratnya cukup banyak. Tiga tempat tidur satu kamar mandi, ventilasi, dan pencahayaan. Belum 100 persen terapkan KRIS dan kita masih butuh waktu lama untuk berbenah,” ujarnya.

Meski belum sepenuhnya menerapkan KRIS, animo masyarakat terhadap rumah sakit tipe B ini justru terus meningkat. Dr. Anjasmoro menegaskan bahwa peningkatan jumlah pasien ini bukan semata-mata karena ketersediaan tempat tidur, melainkan karena penambahan layanan.

“BOR (Bed Occupancy Rate) kami sekitar 60-70 persen dan terus meningkat. Bukan karena tempat tidur, tapi layanan bertambah. Yang sebelumnya tidak ada menjadi ada,” jelasnya.

Hal ini didukung dengan sumber daya manusia yang dimiliki. RSUD ini memiliki 54 dokter spesialis dan 60 dokter umum, dengan total jumlah karyawan mencapai 1.439 orang.

Selanjutnya, Plt Direktur RSUD Selong ini mengakui juga sistem rujukan berjenjang yang dinilainya sering menimbulkan kekecewaan di tengah masyakat. Ia berharap ke depan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dapat menyesuaikan sistem rujukan berdasarkan layanan yang tersedia, bukan sekadar berdasarkan tipe rumah sakit.

“Untuk masa sekarang, sistemnya berjenjang. Rumah sakit tipe B merujuk dari tipe C. Ke depan, sesuai layanan. Ketika tipe C punya layanan onkologi, langsung dikirim tanpa berjenjang. Ketika tipe B punya bedah saraf, tidak harus berjenjang,” paparnya.

Ia mencontohkan, RSUD Dr. Soedjono sudah memiliki layanan bedah saraf, namun seringkali harus menunggu proses rujukan berjenjang. Hal serupa juga terjadi untuk layanan Rehabilitasi Medis (Rehab Medik) yang kadang harus melalui proses menunggu yang lama akibat pola rujukan tersebut.

Dengan demikian, upaya peningkatan kualitas layanan fisik melalui KRIS berjalan beriringan dengan harapan perbaikan sistemik pada mekanisme rujukan, agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat menjadi lebih optimal dan efisien. (rus)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO