Tanjung (suarantb.com) – Pemda Lombok Utara terus berkomitmen untuk menyebarluaskan informasi sebagai wujud transparansi dan tata kelola pemerintahan yang bersih. Informasi tersebut bahkan diupayakan sampai ke tangan warga yang berkebutuhan khusus atau disabilitas.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Kominfo Lombok Utara, Haerul Anwar, di sela-sela menerima visitasi Komisi Informasi Provinsi NTB, kemarin. Haerul menegaskan, pembenahan dan pembaruan pendekatan penyebarluasan informasi akan terus dilakukan seiring perkembangan informasi, komunikasi dan teknologi. Salah satu yang dipertimbangkan ke depan adalah penyediaan aplikasi yang ramah bagi penyandang disabilitas khususnya tunanetra.
“Pelayanan PPID tetap akan kami maksimalkan supaya penyampaian informasi publik dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat. Kedepannya kami akan menyiapkan aplikasi khusus bagi masyarakat penyandang disabilitas agar mereka dapat mengakses informasi dari sumber resmi secara mudah dan inklusif,” ujar Haerul.
Pihaknya juga berterima kasih atas saran yang disampaikan KI Provinsi NTB. Penyediaan aplikasi yang ramah Disabilitas menjadi kebutuhan mengingat Pemda perlu menyampaikan informasi secara inklusif kepada seluruh elemen masyarakat.
Sementara, Pj. Sekda Lombok Utara, Sahabudin, S.Sos., M.Si., menekankan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik di Kabupaten Lombok Utara perlu dilakukan secara berkala. Langkah tersebut untuk mengetahui bagian mana dari tugas dan fungsi pelayanan informasi yang belum diterapkan oleh Pemda Lombok Utara. Selain itu, Sekda juga berharap adanya masukan konstruktif sebagai langkah perbaikan sistem pada OPD teknis – Dinas Kominfo.
“Pemerintah Kabupaten Lombok Utara terus berupaya memperkuat pelayanan keterbukaan informasi publik melalui PPID utama dan PPID pelaksana di masing-masing perangkat daerah. Kami menyadari, pelayanan PPID di Kabupaten Lombok Utara masih banyak yang harus ditingkatkan,” ujarnya.
Kesempatan yang sama, Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi NTB, Drs. H. M. Zaini, memberikan rekomendasi dan saran penguatan dalam pelayanan keterbukaan informasi. Diantaranya saran yang disampaikan adalah adanya integrasi KIP, KIM, optimalisasi PPID Desa, penyediaan layanan ramah disabilitas.
“Peningkatan transparansi pengadaan barang atau jasa, serta pengembangan inovasi layanan informasi serta-merta, perlu dipertimbangkan untuk ke depannya,” imbuhnya. (ari)



