Giri Menang (suarantb.com) – Batas waktu pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) berakhir pekan ini. Sementara antara eksekutif dengan legislatif di Kabupaten Lombok Barat (Lobar) belum ada titik temu. Sesuai ketentuan, KUA-PPAS berpotensi akan ditetapkan menggunakan Peraturan Bupati (Perbup), dilanjutkan pembahasan RAPBD tanpa kesepakatan DPRD.
Pihak pimpinan dewan sendiri menginginkan agar semua pihak duduk bersama membahas sesuai ketentuan dengan melibatkan DPRD. Pimpinan Dewan mengajak fraksi duduk bersama mencari jalan tengah sehingga pembahasan KUA-PPAS ini berjalan demi kepentingan daerah.
Pimpinan Dewan dalam hal ini Wakil Ketua DPRD Lobar H. Abubakar Abdullah mengajak semua pihak untuk mencari jalan tengah atau titik temu terkait penetapan KUA PPAS ini. Menurut Politisi PKS ini KUA-PPAS ini harus dibahas bersama. Adanya cara pandang eksekutif dan legislatif itu bagian dari dinamika. Dan ia meyakini pasti ada solusi.
“Kita mencari jalan tengah untuk kepentingan Daerah kita. Jadi harus segera kita bahas, kita harus mencari keputusan terbaik,” kata Abubakar, Selasa (12/12/2025).
Ia mengajak semua pihak bahu-membahu dan bersama-sama untuk mengambil keputusan terbaik. Sebab tidak ada yang tak bisa diselesaikan, selama punya niat baik untuk mengedepankan kepentingan daerah di atas kepentingan pribadi dan golongan. Kepentingan daerah ini kata dia, menjadi titik temu, sebab itu lebih tinggi daripada kepentingan yang lain dengan saling menghargai cara pandang membangun daerah.
Solusi atau keputusan terbaik harus diambil mengingat limit waktu yang sangat terbatas. “Saya rasa eksekutif dan legislatif harus duduk bersama. Perlu bekerja sama untuk kepentingan daerah,” tandasnya.
KUA-PPAS ini lanjut dia, dipahami kebijakan yang sifatnya sementara namun menjadi acuan. Nanti dalam perjalanan, ketika kondisi fiskal daerah baik maka bisa dirumuskan kembali atau penyesuaian.
Pemangku kepentingan juga diyakininya memahami situasi dan kondisi daerah yang dihadapkan pada tekanan fiskal yang sempit, dampak dipotong TKDD Rp305 dinilai sangat besar bagi ukuran daerah. Sehingga semua pihak harus beradaptasi untuk mengambil skala prioritas dalam pembangunan daerah.
“Tapi Jangan sampai kita tidak mengambil langkah yang tepat. Menurut saya keputusan tentang penetapan APBD itu harus melalui Perda, sesuai dengan amanat UU nomor 23 tahun 2014,” tegas Abubakar.
Abubakar berharap agar pembahasan KUA-PPAS dan RAPBD dilakukan bersama eksekutif dengan legislatif dan ditetapkan melalui Perda.
“Semua tahapan pembahasan mengenai penetapan APBD sebaiknya harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) sesuai dengan bunyi Pasal 320 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” ucapnya. Dasar hukum penetapan APBD harus ditetapkan oleh Perda, mengacu pada UU 23 ini pada pasal 320 ayat 1.
Maka, baik eksekutif dan legislatif harus mencari titik temu agar tidak ada hal-hal yang merugikan daerah. “Kami mendukung upaya-upaya yang telah dilakukan oleh kepala daerah dan mengapresiasi apa yang telah dilakukan selama ini. Maka, mari kita mengedepankan kepentingan daerah di atas segalanya,” ajaknya.
Sementara itu, Bupati LAZ menegaskan bahwa KUA-PPAS yang diajukan oleh eksekutif memiliki batas waktu yang jelas untuk dibahas dan mendapat tanggapan dari dewan. “Kewajiban Dewan untuk menanggapinya. Dikasih waktu enam minggu,” ujar Bupati, Selasa (12/11/2025).
Batas waktu enam minggu tersebut, yang telah berjalan sejak KUA-PPAS diserahkan, diketahui akan berakhir pada pekan ini. Pihak eksekutif pun siap mengambil langkah konstitusional dengan mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) secara langsung, sekalipun tanpa kesepakatan KUA-PPAS dengan pihak legislatif. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mematuhi tahapan anggaran yang diatur dalam perundang-undangan.
Bupati kembali menegaskan bahwa jika kesepakatan tidak tercapai hingga tenggat tersebut, mekanisme aturan akan otomatis berjalan. Eksekutif akan menggunakan KUA-PPAS yang telah diajukan sebagai dasar tunggal penyusunan R-APBD. “Secara aturan, begitu (batas waktu) sejak masuk KUA-PPAS, mau enggak ada kesepakatan, saya akan masukkan R-APBD sesuai dengan tahapan,” tegas Bupati.
Salah satu poin utama yang menjadi sorotan Bupati adalah alur pembahasan di tingkat legislatif. Ia menilai adanya upaya untuk “melompat” ke detail teknis anggaran, padahal plafon utama atau kerangka makro anggaran dalam KUA-PPAS belum disepakati. Menurutnya, KUA-PPAS adalah dokumen yang berisi kebijakan umum dan plafon anggaran, bukan dokumen teknis yang mengatur rincian belanja hingga ke level biaya pegawai pada tahap awal.
Ia mengkritik pembahasan yang dinilai terlalu dini masuk ke ranah teknis, yang seharusnya baru didiskusikan saat pembahasan R-APBD. Bupati menganalogikan tindakan tersebut sebagai upaya “menarik sesuatu yang belum waktunya”. “Jangan terus terlalu loncat ke yang teknis,” tambahnya, mengingatkan agar semua pihak menghormati prosedur dan tahapan yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan esensi dari setiap tahapan. KUA-PPAS, menurutnya, adalah kesepakatan awal mengenai “kantong-kantong” besar anggaran dan prioritas pembangunan yang akan dijalankan. “Ini adalah plafonnya. Detailnya dibahas bersama,” jelas Bupati, merujuk pada pembahasan R-APBD yang akan datang setelah KUA-PPAS disetujui.
Pembahasan detail teknis, seperti alokasi spesifik untuk gaji pegawai atau program-program rinci di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baru akan dibuka dan dibedah bersama antara eksekutif dan legislatif pada forum pembahasan R-APBD.
Upaya legislatif untuk membahas detail tersebut pada tahap KUA-PPAS dinilai tidak hanya salah secara prosedur, tetapi juga berpotensi menghambat laju pembahasan dan mengulur waktu yang telah ditetapkan oleh regulasi.
Meskipun menunjukkan ketegasan dalam memegang teguh aturan, Bupati memastikan bahwa pintu dialog dan musyawarah dengan DPRD tetap terbuka lebar. Ia menekankan bahwa seluruh proses ini muaranya adalah untuk kepentingan masyarakat Lombok Barat. “Ini kan kepentingan Lombok Barat. Kalau sama-sama ini kan kepentingan rakyat semuanya,” ucapnya.
Ia menyatakan pihak eksekutif akan selalu terbuka untuk berdiskusi, asalkan pembahasan kembali ke alur yang benar. Bupati mengirimkan pesan jelas agar ada pemahaman yang sama mengenai substansi dokumen yang sedang dibahas.
“Diajak dialog, mari. Tapi pahami dulu yang kemarin kita sampaikan itu KUA-PPAS, plafon, gitu loh. Jangan terus terlalu loncat ke yang teknis,” pesan Bupati.
Sikap tegas yang diambil, menurutnya, adalah bagian dari manajemen risiko untuk mempersiapkan kemungkinan terburuk demi menjaga stabilitas pemerintahan dan memastikan APBD dapat berjalan.
“Saya itu tetap selalu menyiapkan kemungkinan terjelek. Tetapi saya juga sebenarnya tidak menginginkan itu,” tutupnya.
Kini, bola (KUA-PPAS) ada di tangan DPRD Lombok Barat untuk menentukan sikap dalam sisa waktu yang sempit pekan ini. Apakah kesepakatan plafon akan tercapai, atau eksekutif akan melaju sendiri menyusun R-APBD sesuai dengan kerangka yang telah mereka siapkan. (her)



