spot_img
Minggu, Desember 28, 2025
spot_img
BerandaEKONOMIPemprov NTB Khawatir Izin Tambang Dijual Kembali

Pemprov NTB Khawatir Izin Tambang Dijual Kembali

Mataram (suarantb.com) – Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB mengkhawatirkan, perusahaan-perusahaan yang telah memegang izin tidak serius melaksanakan kegiatan pertambangannya hingga tahap produksi. Bahkan yang dikhawatirkan adalah, izin-izin yang sudah didapat, ditawarkan kepada kepada pihak lain. Dan hanya mengambil keuntungannya saja.

Kepala Dinas ESDM NTB, Samsudin, pada Kamis, 13 November 2025 mengungkapkan, meski sejumlah perusahaan tambang di NTB telah menunjukkan kemajuan signifikan, masih banyak yang stagnan. “Kalau dilihat, ada delapan perusahaan yang aktif dan tiga sedang proses. Tapi yang lainnya belum ada progres, masih berhenti di eksplorasi,” ujarnya.

Menurut Samsudin, fenomena tersebut menimbulkan kekhawatiran baru, terutama karena sebagian pemilik IUP tampaknya tidak memiliki kemampuan modal maupun komitmen untuk melanjutkan kegiatan hingga operasi produksi. “Rata-rata mereka hanya sampai eksplorasi. Setelah itu ceritanya mereka mencari investor lain. Ini yang kita khawatirkan, izin tambang bisa dijual kembali,” katanya menegaskan.

Ia menambahkan, eksplorasi sejatinya membutuhkan modal besar. Ketika perusahaan tidak benar-benar berniat menjalankan operasi produksi, maka potensi nilai ekonomi dan serapan tenaga kerja daerah menjadi hilang.

“Artinya, tidak betul-betul mau dikerjakan sampai operasi produksi (OP). Padahal investasi sektor ini seharusnya memberikan multiplier effect bagi masyarakat sekitar,” jelasnya.

Untuk itu, Pemprov NTB telah melaporkan kondisi tersebut kepada Kementerian ESDM agar dilakukan langkah evaluasi.

“Kami sudah menyampaikan dan berkoordinasi dengan Kementerian bahwa di NTB kejadiannya seperti ini. Karena IUP itu dikeluarkan oleh Kementerian ESDM, tentu mereka yang akan melakukan evaluasi lebih lanjut,” tutur Samsudin.

Sebagai bentuk pengawasan, pihaknya juga melibatkan inspektur tambang yang bertugas di wilayah NTB guna memantau aktivitas lapangan dan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban operasional maupun lingkungan.

“Kita di daerah hanya melaporkan dan berkoordinasi. Untuk tindak lanjut, tentu menjadi kewenangan pusat,” tambahnya.

Sementara itu, dari catatan Dinas ESDM NTB, terdapat sejumlah perusahaan tambang besar yang kini mulai aktif berproduksi, seperti AMNT (Amman Mineral Nusa Tenggara) dan Sumbawa Timur Mining (STM). Termasuk Sumbawa Duta Raya yang sudah berproduksi.

Namun di sisi lain, Kementerian ESDM baru-baru ini juga menjatuhkan sanksi administratif terhadap lima perusahaan tambang di NTB karena belum memenuhi kewajiban utama, terutama terkait reklamasi lahan dan penempatan jaminan pascatambang.

Kelima perusahaan tersebut adalah PT Anugrah Mitra Graha, PT Bintang Bulaeng Perkasa, PT Indotan Lombok Barat Bangkit, PT Sumbawa Jutaraya, dan PT Tambang Sukses Sakti. Empat di antaranya telah memasuki tahap operasi produksi, sedangkan satu perusahaan masih dalam tahap eksplorasi.

Langkah tegas Kementerian ESDM ini, menurut Samsudin, diharapkan menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan perusahaan tambang di NTB.

“Kita harapkan ke depan, yang diberi izin memang betul-betul pelaku yang siap berinvestasi dan berproduksi, bukan sekadar mengantongi izin lalu memanfaatkannya kepada pihak lain,” pungkasnya. (bul)

IKLAN









RELATED ARTICLES
- Advertisment -




VIDEO