spot_img
Senin, Februari 16, 2026
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TIMURKasus Cromebook, Kajari Sebut Masih Memungkinkan Penambahan Tersangka Baru

Kasus Cromebook, Kajari Sebut Masih Memungkinkan Penambahan Tersangka Baru

Selong (Suara NTB) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Timur (Lotim), Hendro Wasisto menyebut masih ada kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru kasus dugaan korupsi Chromebook. Diakuinya, dari hasil penyelidikan di lapangan, terpantau sebanyak 17 kali transaksi perbankan di 14 rekening dengan nilai transaksi mencapai Rp 2,2 miliar.

Dikonfirmasi Jumat, 14 November 2025 , Kajari mengakui, Kejari Lotim terus mendalami kasus dugaan korupsi atas pengadaan alat TIK di Dikbud tahun 2022 tersebut dengan nilai Rp32 miliar. Sesuai hasil audit, ditemukan indikasi kerugian negara sebanyak Rp9,2 miliar.

Menurutnya, pola transaksi perbankan yang terlacak tidak pakai nama enam tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Kejari Lotim, tapi polanya menggunakan rekening atas nama teman dan kerabat.

Diketahui, penetapan enam orang tersangka kasus pengadaan TIK Dikbud Lotim ini oleh Kejari dilakukan dua kali. Pertama empat tersangka pada dan dua orang tersangka setelah tiga hari berikutnya. Keenam tersangka sudah ditahan Kejari Lotim.

Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lotim, Ugik Ramantyo, menjelaskan penetapan tersangka ini dilakukan setelah proses penyidikan yang berjalan setidaknya selama enam bulan. Perubahan status penyelidikan ke penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-02/N.2.12/Fd.2/04/2025 tanggal 30 April 2025.

“Berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, berupa keterangan 60 orang saksi, 2 orang ahli, dan 2 alat bukti surat, tim penyidik telah menetapkan empat orang tersangka,” jelas Ugik.

Adapun empat tersangka sebelumnya adalah AS mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur tahun 2020-2022. Kedua, tersangka berinisial A Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan peralatan TIK tersebut. Tersangka ketiga adalah S, Wiraswasta sekaligus Direktur CV CM. Terakhir, MJ bertindak selalu wiraswasta sekaligus Marketing PT. JP. Sedangkan dua tersangka berikutnya merupakan wiraswasta masing masing berinisial LH dam LA.

Ugik menyatakan bahwa tindakan para tersangka secara bersama-sama diduga telah melawan hukum dan/atau menyalahgunakan kewenangan. Perbuatan mereka mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat signifikan.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Kantor Akuntan Publik A.F Rahman & Soetjipto WS, kerugian negara ditaksir sebesar Rp 9.273.011.077.

Sesuai dengan hasil penyidikan, terungkap bahwa keenam tersangka diduga telah berkomplot sejak awal untuk mengatur pemenang lelang pengadaan peralatan TIK melalui sistem Katalog Elektronik (E-Katalog).

Tersangka AS sebagai Sekretaris Dinas diduga telah berkomunikasi dan bersepakat dengan tersangka S (Direktur CV CM) dan MJ (Marketing PT. JPP) sebelum proses pengadaan dimulai. Kesepakatan tersebut mencakup perusahaan yang akan ditunjuk dan link E-Katalog perusahaan yang akan dipilih.

Selanjutnya, daftar perusahaan yang telah disepakati itu diserahkan kepada tersangka A selaku PPK untuk dipilih atau diklik dalam sistem. Pengadaan ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan 282 SD di 21 kecamatan, dengan total 4.320 unit peralatan komputer merek Axioo, Advan, dan Acer.

“Tujuan dari pengaturan ini adalah untuk mendapatkan sejumlah uang sebagai imbalan atau fee atas pengkondisian penunjukan perusahaan tertentu sebagai pemenang melalui aplikasi katalog elektronik,” papar Ugik.

Para tersangka disangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidair, juga disangkakan dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (rus)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO