spot_img
Jumat, Desember 26, 2025
spot_img
BerandaNTBOmbudsman NTB Tuntaskan Ratusan Sertifikat PTSL yang Tertunda Sejak 2021

Ombudsman NTB Tuntaskan Ratusan Sertifikat PTSL yang Tertunda Sejak 2021

Mataram (Suara NTB) – Kantor Perwakilan Ombudsman RI NTB memastikan telah menuntaskan ratusan laporan terkait keterlambatan penerbitan sertifikat tanah dalam program Prona/Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Lombok Timur.

Kepala Bidang Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman NTB, Yudi Darmadi, menyebut kasus tersebut cukup mendominasi aduan masyarakat sejak tahun 2021 hingga 2024.

“Yang sudah tuntas kami kawal adalah program Prona dulu di BPN, sekarang namanya PTSL,” ujar Yudi di Mataram, Jumat, 14 November 2025.

Menurut Yudi, terdapat 200–300 laporan yang masuk ke Ombudsman terkait sertifikat Prona/PTSL yang tidak kunjung terbit.

“Enggak terbit sertifikatnya yang masuk dalam program Prona, sekarang PTSL. Iya, melewati tahun anggaran,” jelasnya.

Menurut Yudi, laporan terbanyak berasal dari wilayah Sukadana–Paokmotong di Lombok Timur.

“Lombok Timur semua. Di satu dusun saja kolektif, seperti di Paokmotong, soalnya kan satu warga ngurus barengan,” ucapnya.

Yudi menjelaskan bahwa sebagian masyarakat telah mendaftar sejak tahun 2021, 2022, hingga 2024, namun sertifikat belum juga diterbitkan.

Padahal di juknis PTSL itu harusnya selesai dalam tahun anggaran berjalan.
Keterlambatan penerbitan sertifikat, dijelaskannya, disebabkan oleh berbagai faktor, baik dari sisi pemohon maupun dari pihak BPN.

“Macam-macam alasannya. Ada pemohon yang belum melengkapi dokumen syarat, ada juga dari sisi BPN-nya yang tidak kru. Padahal si pemohon sudah nyerahin semuanya secara kolektif dari desa,” jelas Yudi.

Ketidaksesuaian dokumen serta kendala teknis di BPN membuat proses pemeriksaan berkas melewati batas waktu, sehingga sertifikat tak kunjung diserahkan kepada masyarakat.

Melalui serangkaian tindak lanjut, mediasi, dan koordinasi dengan BPN serta pemerintah desa, Ombudsman akhirnya berhasil memastikan persoalan tersebut diselesaikan.

Ia menegaskan bahwa hak masyarakat kini telah dipulihkan.
“Kita sudah bisa menyerahkan dokumen sertifikat setelah kita tindak lanjuti bersama BPN-nya dan pemerintah desa. Sudah selesai semua,” katanya.
Warga yang sebelumnya menunggu bertahun-tahun akhirnya menerima sertifikat tanah mereka.

Meski kasus ini telah tuntas, Ombudsman NTB tetap memberikan perhatian khusus terhadap penyelenggaraan PTSL di masa mendatang.

“Kami pastikan pengawasan tetap berjalan. Tujuannya agar masyarakat tidak lagi menunggu bertahun-tahun untuk hak administrasi dasar,” tegas Yudi. (bul)

IKLAN









RELATED ARTICLES
- Advertisment -




VIDEO