Selong (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur (Lotim) memastikan tidak akan menaikkan tarif pajak dalam proses revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang sedang dilakukan. Penekanan justru diberikan pada perbaikan kualitas data dan pendataan objek pajak untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wabup Lotim, H. Muhammad Edwin Hadiwijaya, menjelaskan revisi Perda lebih banyak membahas penyesuaian tarif yang sudah seharusnya, seperti di sektor perdagangan yang semestinya menggunakan tarif harian per meter persegi.
“Revisi memang banyak tentang tarif. Per meter persegi harusnya per hari di perdagangan. Diketahui ada Dikes (Dinas Kesehatan) akan diubah,” jelas Edwin di ruang kerjanya pada Suara NTB, Kamis, 13 November 2025.
Namun, ia menegaskan komitmen pemerintah daerah. “Kami pastikan tidak akan naikkan tarif pajak,” tegasnya.
Saat ini, Pemkab masih mengumpulkan dan mengkaji data dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil PAD. Beberapa OPD, seperti Dinas Perdagangan dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), telah mengajukan data, sementara Dinas Kesehatan dinilai belum lengkap. Prioritas utama adalah menyelesaikan pendataan ini sebelum mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk tahun 2026 pada Maret mendatang.
“Sebelum cetak SPPT 2026. Hasil opkar (operasi kawasan) akan berubah di SPPT. Hasil pelayanan di desa juga akan berubah,” ujarnya.
Edwin mengakui bahwa pendataan secara masif belum sepenuhnya dilakukan. Ke depan, Pemkab akan fokus melakukan koreksi data secara besar-besaran di beberapa klaster, seperti di Ibu Kota Kabupaten, Selong. Koreksi akan mencakup luas tanah dan bangunan, mengingat banyak bangunan baru atau yang bertambah yang belum tercatat dalam SPPT.
“Banyak bangunan bertambah, bangunan baru belum terkoreksi di SPPT,” tambahnya.
Untuk memperkuat basis data, Pemkab Lotim juga menjajaki kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), diharapkan ketika sertifikat tanah terbit, data tersebut dapat langsung terintegrasi untuk penerbitan SPPT baru.
“BPN sudah siap ketika pecah sertifikat langsung bisa terima SPPT baru. SPPT terbit berdasarkan sertifikat,” jelas Edwin.
Dari upaya intensifikasi dan ekstensifikasi ini, pemerintah berharap dapat membuka potensi PAD baru tanpa membebani masyarakat dengan kenaikan tarif.
Salah satu fokus lainnya adalah pada sektor retribusi, khususnya di pasar tradisional. Edwin mencontohkan, saat ini tarif tanah di lingkungan pasar masih sekitar Rp20 ribu per meter, sementara potensi sesuai kondisi adalah Rp60 ribu per meter.
Ia juga mengakui adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai ketidaksesuaian harga satuan kios dan los (kace) pasar dengan ketentuan Perda. Menanggapi hal ini, Pemkab akan melakukan pendekatan persuasif karena sifatnya adalah retribusi, bukan pajak.
“Beberapa pasar ada peningkatan (pendapatannya) sampai bulan Mei, seperti Pasar Pancor. Ada juga yang turun. SK kepala pasar tahunan,” pungkasnya.
Dengan langkah-langkah ini, Pemkab Lotim berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kepatuhan pajak, dengan konsentrasi utama pada peningkatan kualitas data sebagai fondasi penumbuhan PAD yang berkelanjutan. (rus)



