Kota Bima (Suara NTB) – Proses penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) untuk tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkup Pemerintah Kota Bima hampir tuntas.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bima, H. Alwi Yasin, memastikan bahwa sebagian besar dokumen sudah selesai diproses oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Alwi Yasin menjelaskan, dari total ribuan tenaga Non-ASN yang dinyatakan lolos seleksi PPPK paruh waktu, mayoritas telah memperoleh pertek sejak awal November. “Pada awal buka November kemarin, sudah sekitar 2.400 yang punya pertek,” ujarnya saat dikonfirmasi pada awal pekan kemarin, Senin (10/11/2025).
Ia menegaskan bahwa proses tersebut menunjukkan perkembangan yang sangat signifikan. Menurutnya, hanya sebagian kecil yang masih menunggu verifikasi lanjutan. “Sisanya, sekitar 200-an masih berproses. Hampir 90 persen sebenarnya sudah rampung. Yang tinggal ini masih tahap verifikasi,” jelasnya.
Ia optimis seluruh proses akan tuntas dalam waktu dekat setelah BKN menyelesaikan validasi akhir. Sebelumnya, Pemerintah Kota Bima mencatat sebanyak 2.637 tenaga non-ASN dinyatakan lolos seleksi PPPK paruh waktu dari total 2.691 nama yang masuk dalam daftar potensi BKN. Artinya, hanya 54 orang yang tidak terakomodasi pada skema tersebut karena tidak memenuhi syarat administrasi maupun kelengkapan lainnya.
Dari jumlah peserta yang lolos, lebih dari 1.200 orang merupakan tenaga teknis, sedangkan selebihnya terdiri dari tenaga pengajar dan tenaga kesehatan. Data ini menunjukkan tingginya kebutuhan Pemkot Bima terhadap dukungan teknis di berbagai sektor pelayanan publik, terutama administrasi pemerintahan, tata usaha, pelayanan lapangan, hingga operator teknis di OPD.
Alwi menyebutkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan BKN untuk memastikan tidak ada kendala yang menghambat proses penetapan nomor induk PPPK paruh waktu. Setiap kelengkapan dokumen juga kembali diperiksa untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan nasional.
Ia juga menekankan bahwa penyelesaian pertek menjadi langkah penting sebelum pemerintah daerah menetapkan SK pengangkatan dan penempatan tugas. Setelah seluruh proses administrasi selesai, tenaga PPPK paruh waktu akan mulai menjalankan tugas sesuai unit kerja masing-masing. Pemerintah berharap keberadaan mereka dapat meningkatkan kinerja pelayanan publik di Kota Bima.
“Kalau semua verifikasi selesai, kita segera lanjut ke proses penetapan. Kami pastikan seluruh yang sudah memenuhi syarat akan mendapatkan haknya sesuai ketentuan,” pungkasnya. (hir)


