Giri Menang (suarantb.com) – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyampaikan keberatan terhadap langkah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang berencana mengalihkan anggaran dana desa sebesar Rp40 triliun untuk pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih.
Kebijakan ini dinilai dapat mengancam keberlanjutan pembangunan di desa. Terutama bagi desa yang masih kekurangan fasilitas infrastruktur dasar.
Ketua Apdesi NTB, Mastur, S.E., yang juga menjabat Kepala Desa Senggigi, menyatakan bahwa rencana pengalihan anggaran tersebut sangat memberatkan desa. Ia menegaskan dana desa selama ini menjadi tulang punggung pembangunan fisik, pelayanan masyarakat, hingga pemberdayaan ekonomi lokal.
“Ini akan memberatkan kinerja keuangan pemerintah desa. Pembangunan fisik di banyak desa masih belum memadai, fasilitas infrastruktur pun masih jauh dari ideal,” ujarnya Senin (17/11/2025).
Berdasarkan pagu sementara, dana desa tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp60 triliun. Jika Rp40 triliun dialihkan untuk Kopdes Merah Putih, maka desa hanya akan menerima Rp20 triliun. Menurut Mastur, kondisi tersebut dapat melumpuhkan mayoritas program desa yang selama ini sangat bergantung pada dana desa.
“Dengan sisa Rp20 triliun, rata-rata dana desa akan berada di bawah Rp200 juta per desa. Banyak program belanja pembangunan, pemberdayaan masyarakat, hingga pembinaan kemasyarakatan tidak bisa lagi dijalankan,” tegasnya.
Ia menilai rencana tersebut bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta revisi UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang menegaskan bahwa dana desa adalah hak desa dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain yang mengurangi kewenangan desa.
Mastur menambahkan, penggunaan dana desa selama ini pun telah mengalami perubahan signifikan melalui petunjuk teknis yang menjadikan anggaran desa lebih bersifat program daripada pelaksanaan kewenangan asli desa. Jika kini dana desa kembali dialihkan, desa justru kian kehilangan otoritas dalam menentukan pembangunan berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
“Dampak pemangkasan ini menunjukkan ketidakseriusan negara memenuhi amanah UU Desa mengenai legitimasi dan kewenangan pemerintah desa. Ini akan menghambat proses pemberdayaan serta pembangunan infrastruktur yang sudah direncanakan,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah pusat mengkaji ulang keputusan tersebut sebelum menetapkan kebijakan final terkait dana desa tahun 2026. “Kami berharap pemerintah lebih bijak. Desa jangan dikorbankan,” katanya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam kanal resmi Kemenkeu menjelaskan bahwa pengalihan Rp40 triliun dana desa merupakan implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Kopdes Merah Putih.
“Setiap tahun pemerintah mencicil Rp40 triliun atau lebih untuk pembayaran pinjaman selama enam tahun ke depan. Jadi pinjamannya secure. Perbankan tidak menghadapi risiko signifikan karena terjamin,” kata Purbaya.
Hingga kini, polemik rencana pengalihan dana desa ini terus menuai respons dari berbagai pihak, khususnya pemerintah desa yang merasa pendanaannya terancam berkurang drastis. Pemerintah pusat masih diharapkan membuka ruang dialog sebelum mengambil keputusan final. (her)



