Giri Menang (suarantb.com) – Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM (BKD dan PSDM) Lombok Barat mengaku belum menerima surat tembusan terkait penetapan tersangka dua oknum ASN Lombok Barat. Pihak BKD pun berencana akan menanyakan itu ke pihak Kejaksaan Negeri.
“BKD belum ada (terima surat pemberitahuan penetapan tersangka, red),” kata Kepala BKD dan PSDM Lobar, Jamaludin, Senin (17/11/2025).
Sejauh ini, pihaknya mengaku belum menerima surat pemberitahuan tersebut dari Kejaksaan. Rencananya, pihaknya akan meminta kepada jajarannya ke Kejaksaan untuk menanyakan itu. “Mungkin besok teman-teman saya minta ke sana (Kejaksaan),” imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Dr. Gde Made Pasek Swardhyana melalui rilis resminya pada Jumat, 14 November 2025 menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus Pokir 2024. Dua di antaranya Oknum ASN insial DD dan MZ. Ada juga anggota DPRD inisial AZ dan seorang rekanan inisial R.
Diterangkan, kasus ini bermula pada tahun 2024, Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat menganggarkan kegiatan ”Belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat” sebesar Rp22.265.386.000 yang dibagi menjadi 143 kegiatan dan 100 kegiatan di antaranya merupakan pokok pikiran (Pokir) dari anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat.
Kegiatan Pokir DPRD khusus tersangka AZ sebanyak 10 Paket dengan pagu dana sebesar Rp2.000.000.000, ditempatkan di Bidang Pemberdayaan Sosial (8 paket) dan Bidang Rehabilitasi Sosial (dua paket).
Dugaan perbuatan melawan hukum dari tersangka AZ, terangnya, melakukan intervensi terhadap proses pengadaan barang untuk diserahkan kepada masyarakat, padahal bukan merupakan bagian dari pejabat pengadaan maupun PPK/KPA.
AZ juga diduga melakukan pembelanjaan sendiri terhadap kegiatan pemerintah daerah, sehingga mengaburkan peran penyedia barang/jasa dan melanggar asas pengadaan (efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas).
“Mengatur dan menunjuk sendiri penyedia (tersangka R) untuk dijadikan pemenang, yang merupakan bentuk pengaturan tender/pengadaan (kolusi),”beber Kepala Kejaksaan Negeri Mataram.
Selanjutnya AZ memerintahkan pembuatan proposal fiktif dan mark-up jumlah penerima manfaat, yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
AZ juga diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dengan melibatkan diri dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah yang seharusnya bersifat eksekutif, bukan legislatif.
Sedangkan dugaan perbuatan melawan hukum tersangka R, bersedia ditunjuk secara langsung tanpa proses pengadaan yang sah (pengaturan pemenang). Tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, membiarkan pihak lain (Tersangka Haji AZ) melaksanakan pekerjaan sepenuhnya.
Hanya bertindak sebagai “bendera” atau penyedia fiktif dan tetap menerima keuntungan 5 persen, sehingga terjadi moral hazard dan perbuatan memperkaya diri sendiri tanpa dasar hukum. Kemudian dugaan perbuatan melawan hukum tersangka Hj. DD dan H. MZ, dua oknum ASN Pemkab ini tidak melakukan survei harga dalam menyusun HPS hanya berdasarkan ketersediaan anggaran dan Standar Satuan Harga (SSH) Lombok Barat 2023, sehingga harga yang ditetapkan dalam kontrak oleh PPK/KPA jauh lebih mahal dari harga pasar, sehingga mengakibatkan terjadinya kemahalan harga.
“Melakukan pengaturan pemenang bersama tersangka AZ, dengan menunjuk langsung penyedia tertentu (Tersangka R),” ungkapnya.
Dua oknum ASN ini juga diduga tidak melakukan pengendalian kontrak dan pengawasan pelaksanaan kegiatan, sehingga pekerjaan tidak sesuai dengan SPK/kontrak. Menyetujui pembayaran kepada penyedia yang tidak melaksanakan pekerjaan, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Kabupaten Lombok Barat Nomor: 700/496/ Inspektorat/VIII/2025 pada pokoknya menyatakan adanya Kerugian keuangan negara senilai Rp1.775.932.500, yang terjadi karena mark-up dan belanja fiktif,” bebernya.
Saat ini tersangka AZ dan R ditahan di Rumah Tahanan Lombok Barat sedangkan untuk tersangka dua oknum ASN Hj. DD dan H. MZ akan dipanggil kemudian.
Atas perbuatannya, untuk tersangka AZ disangkakan Pasal 2 ayat (1) , Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Atau Pasal 12 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (her)



