Mataram (Suara NTB) – Gubernur NTB, Dr.H. Lalu Muhamad Iqbal mengapresiasi Kota Mataram, ditunjuk sebagai percontohan kota antikorupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Predikat ini akan menjadi pencapaian luar biasa dan perlu dijaga. Akan tetapi, Gubernur Iqbal mengngatkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) terjerat korupsi akibat gaya hidup.
‘’Mataram sebagai calon percontohan kota antikorupsi dinilai tata kelola pemerintahan bersih dan berintegritas,” kata Gubernur NTB dalam sambutannya, pada Penilaian Implementasi Indikator Percontohan Kota Antikorupsi di Aula Pendopo Kantor Wali Kota Mataram pada, Senin (17/11/2025).
Gubernur NTB menyebutkan, dua hal yang membuat pegawai terjebak korupsi. Pertama, korupsi akibat kebutuhan. ASN mendapatkan gaji di bawah upah minimum provinsi dan tanpa tunjangan kinerja (sekarang TPP). Salah satu cara mendapatkan tambahan adalah mengutip pembayaran hotel. Misalnya, harga kamar hotel Rp500 ribu, dinaikkan menjadi Rp700 ribu. Korupsi semacam ini sekiranya dapat dimaafkan karena kebutuhan.
Kedua, pemerintah pusat telah menaikan gaji dan memberikan tambahan penghasilan pegawai. Akan tetapi, ASN tidak bisa hidup dari gaji untuk membiayai gaya hidupnya. Akibatnya mereka korupsi. “Apa yang membuat itu, karena bukan niat lagi melainkan serakah karena gaya hidup,’’ ujarnya.
ASN Didesain Mengabdi dan Melayani Masyarakat
Menurut Gubernur, ASN tidak didesain seperti pengusaha. Artinya, jika ingin mencari kekayaan bukan menjadi abdi negara melainkan berbisnis. Hakikatnya, ASN didesain untuk mengabdi dan melayani masyarakat.
Saat ini lanjut dia, korupsi jadi ancaman nyata dan mengganggu keberlanjutan bangsa serta melemahkan kepercayaan publik. Pencegahan tidak bisa dilakukan oleh KPK, tetapi perlu gerakan bersama dengan masyarakat. Pencegahan korupsi bukan jadi program melainkan ideologi untuk menunjukan komitmen.
“KPK jadi garda terdepan bukan saja penindakan, tetapi pencegahan dan edukasi,” ujarnya.
Di satu sisi, Gubernur menyampaikan dari 10 kabupaten/kota hanya Kota Mataram memiliki nilai 70. Sementara, sembilan kabupaten/kota memiliki skor 50 atau kategori merah.
Gubernur menegaskan, kondisi ini berarti ada sesuatu yang salah. Sehingga perlu segera berkomunikasi dengan KPK menganalisa di mana letak kesalahannya. Ia meyakini penilaian merah pasti ada sesuatu yang salah dalam tata kelola, sehingga perlu dibenahi.
Oleh karena itu, ia meminta Pemkot Mataram membantu kabupaten/kota di NTB, agar menularkan pengalaman sehingga beranjak naik atau penilaiannya tidak merah.
“Saya sudah minta ke Pak Wali untuk memberikan adjusment kepada kabupaten/kota lain termasuk provinsi, supaya penilaian naik atau tidak merah lagi,” demikian kata dia. (cem)


