RENCANA perampingan struktur organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkot Mataram kembali mencuat. Ketua Komisi I DPRD Kota Mataram, I Wayan Wardana, SH., menilai langkah tersebut memiliki sisi positif dan negatif, namun dapat membawa manfaat signifikan dalam upaya mengefektifkan birokrasi serta menekan belanja pegawai yang saat ini masih melampaui batas amanat undang-undang.
Wardana menjelaskan bahwa setiap kebijakan perubahan organisasi pasti memiliki konsekuensi. “Sisi apa pun keputusan atau perubahan pasti ada plus minusnya. Tapi kalau kita lihat dari sisi positif, ada penyederhanaan birokrasi, perampingan, dan tentu saja efisiensi,” ujarnya kepada Suara NTB di ruang kerjanya Senin (17/11/2025).
Ia memaparkan bahwa belanja pegawai dalam Rancangan APBD 2026 masih mencapai 42 persen. Angka tersebut jauh di atas batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). “Kita masih melampaui itu. Semoga dengan adanya perampingan, belanja pegawai bisa kita kurangi sehingga memenuhi amanat undang-undang. Pada 2027 aturan itu diberlakukan penuh, jadi 2026 adalah kesempatan menata ulang birokrasi,” katanya.
Lebih lanjut politisi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa efisiensi tersebut sangat berpengaruh terhadap kualitas APBD. Anggaran yang sebelumnya terserap untuk belanja pegawai dapat dialihkan ke sektor yang lebih berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. “Kita ingin APBD yang berkualitas, yang pro-poor, benar-benar berpihak kepada kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Terkait rencana penggabungan beberapa OPD—seperti kemungkinan penggabungan Bappeda dengan Badan Riset Daerah—Komisi I menyebut bahwa hal itu masih menunggu arahan resmi pemerintah pusat maupun pemerintah kota.
“Apakah harus merujuk pada pusat atau kita bisa berkreasi sendiri, kita belum tahu. Kalau harus merujuk pusat, kita lihat dulu nomenklaturnya. Tapi kalau bisa berimprovisasi, tentu harus disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing,” katanya.
Anggota dewan tiga periode ini mengingatkan bahwa tidak semua pola penggabungan di kementerian dapat langsung diadopsi di tingkat daerah. “Keputusan pusat menggabungkan satu kementerian dengan lainnya itu bagus, tapi belum tentu di tataran OPD akan efektif. Semua harus kembali pada kondisi dan kebutuhan daerah,” imbuhnya.
Di tengah proses rencana perampingan, muncul kekhawatiran di kalangan pejabat Pemkot terkait potensi kehilangan jabatan. Menanggapi hal tersebut, Wardana menilai hal itu sebagai dinamika yang wajar dalam sistem birokrasi.
“Itu dinamika biasa. Ada promosi dan demosi, dan itu lumrah. Kita sudah disumpah untuk mengabdi di mana pun dan dalam keadaan apa pun sesuai jabatan. Jadi jangan baper,” tegas Wardana.
Menurutnya, dalam birokrasi, rotasi jabatan tidak semestinya dianggap keberuntungan atau kesialan, tetapi sebagai upaya memastikan birokrasi berjalan di arah yang tepat dan berdampak bagi masyarakat. (fit)



