KINERJA legislasi DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) tahun 2025 diakui rendah. Sepanjang tahun 2025, Raperda reguler yang berhasil diselesaikan hanya satu buah, yakni Perda RPJMD. Sementara, 3 buah Raperda yang belakangan diparipurnakan, hingga saat ini masih berada di meja fasilitasi dan konsultasi Provinsi NTB.
Ketua Fraksi Demokrat Kabupaten Lombok Utara, Ardianto, SH., Senin, 17 November 2025Â tak menyangkal kinerja legislasi DPRD Lombok Utara sangat rendah. Hal ini menyusul jumlah Raperda reguler yang berhasil disahkan hanya satu buah. Sedangkan tiga buah Raperda yang sudah dibahas bulan lalu belum dapat dikatakan final.
“Tahun 2025 ini, yang dapat kita tetapkan hanya Perda RPJMD. Raperda yang disepakati Propemperda ada 22 buah, termasuk 5 buah Raperda inisiatif. Secara kinerja rendah, kaitan dengan tugas-tugas legislasi,” ujar Ardianto.
Menurut dia, kinerja ideal legislasi DPRD adalah harus menyelesaikan seluruh Raperda yang disepakati Propemperda. Namun paling tidak, minimal DPRD menyelesaikan 50 persen Raperda.
Kendati demikian, Ardianto tidak semata menimpakan kinerja rendah pada menyalahkan lembaga DPRD. Sebab kinerja Raperda turut dipengaruhi oleh faktor eksternal dan hal teknis lain.
Ketua Fraksi Demokrat menyebut, terdapat 3 faktor – eksternal dan teknis – yang menyebabkan lambatnya pembahasan Raperda. Faktor eksternal mencakup, tidak siapnya eksekutif Pemda Lombok Utara menyediakan draf rancangan. Judul Raperda terkesan hanya disepakati, namun ketika tahun anggaran sudah berjalan, naskah akademik dan draf Raperda tidak segera diajukan oleh eksekutif ke DPRD.
“Idealnya semua judul sudah ada naskah akademik dan drafnya. Sehingga ketika semua diajukan ke DPRD, kami hanya tinggal menjadwalkan pembahasan saja. Ke depan kita tidak ingin hanya ada judul saja, tapi barangnya belum ada,” tegas Ardianto.
Penyebab kedua kata dia adalah minimnya anggaran yang melekat pada Raperda yang disepakati. Mengacu pada proses pembahasan Raperda yang banyak dilakukan oleh DPRD, rata-rata merupakan Raperda ireguler. Artinya, Raperda tersebut tidak masuk dalam Propemperda namun harus dibahas.
Misalnya, Raperda APBD dan Raperda pertanggungjawaban APBD.
Ditanya terkait alokasi anggaran ideal yang harus melekat pada jumlah Raperda, politisi Demokrat ini belum bisa memperkirakan nominal pasti. Namun ia memperkirakan, satu buah Raperda minimal diikuti anggaran Rp 100-an juta, atau bisa lebih besar tergantung jenis Raperda. “Selain dua faktor tadi, ada faktor ketiga yaitu lambatnya proses evaluasi dan fasilitasi oleh Kanwil provinsi,” imbuhnya.
Ardianto menyambung, dampak rendahnya realisasi Raperda menjadi Perda tak hanya mempengaruhi jalannya pembangunan, tetapi juga menjadi dasar acuan dalam memperhitungkan jumlah Raperda yang harus disepakati untuk tahun berikutnya. Ketentuan pada Pasal 15 ayat 6 Permendagri 120 tahun 2018 tentang Produk Hukum Daerah mengamanatkan, Penyusunan dan Penetapan Propemperda daerah mempertimbangkan realisasi Propemperda dengan Perda yang ditetapkan setiap tahun dengan penambahan paling banyak 25 persen dari jumlah rancangan Perda yang ditetapkan pada tahun sebelumnya. (ari)


