Giri Menang (Suara NTB) – Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kegiatan ”Belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat” yang bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Lombok Barat (Lobar) tahun 2024, mengklaim telah melakukan proses pelaksanaan program sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Pelaksanaan program melalui tahapan mulai dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup), proses seleksi rekanan, serah terima kepada penerima hingga menerbitkan Surat Pertangungjawaban Mutlak kelompok penerima. Dimana kelompok bersedia bertanggung jawab jika ada bantuan yang hilang dan bermasalah hukum.
KPA Dinsos Lobar M.Zakaki menerangkan proses pengadaan yang dilakukan sesuai ketentuan. Sebab dasar eksekusi barang ini sesuai DPA yang tertera di Dinsos. “Kami sudah melaksanakan seusai ketentuan, karena dasar kita mengeksekusi barang itu sesuai DPA yang tertera di Dinsos,”terang Zakaki, Senin, 17 November 2025.
Kewenangan dari pihak dinas dalam hal ini PPK, jelasnya menentukan penyedia, seleksi penyedia menyangkut kualifikasi rekanan apakah sudah sesuai dengan paket pengadaan yang ada. Kredibilitas rekanan, bagaimana kesanggupan menyelesaikan dengan spesifikasi dan jumlahnya. Memverifikasi paket-paket pengadaan kemudian prosesnya ke PBJ.
Pengadaan ini dilakukan (Penunjukan langsung). Kenapa PL, sebab jika anggarannya Rp2 miliar, harusnya dilelang? Menurutnya, karena paket pengadaan di DPA terpisah, masing-masing kelompok berbeda besaran nilainya dan jenis dan lokasinya berbeda.
Rekanan yang melakukan pengadaan pun lebih dari satu. Kalaupun satu rekanan mendapatkan lebih dari satu sesuai dengan kemampuan penyedia. Satu paket pengadaan disebutkan nilainya sesuai pagu Rp200 juta. “Ada tiga rekannya yang melaksanakan pengadaan,” sebutnya.
Sedangkan satu rekanan yang ikut tersangkut, mendapatkan sekitar 3 paket pengadaan. Terkait dugaan pengaturan proses penentuan pemenang ke satu rekanan dalam proses pengadaan ini, Zakaki menegaskan bukan seperti itu.
Sebab pihaknya telah melakukan tahapan kualifikasi. Kalaupun kata dia, ada oknum yang minta untuk menunjuk rekanan sebagai pemenang. Itu, kata dia, sah-sah saja. Sebab pihaknya tetap melakukan proses verifikasi dan kualifikasi penyedia. Jika penyedia itu tidak sesuai dengan kualifikasi dan verifikasi serta kredibilitas, maka pihaknya menolak rekanan tersebut. Selain itu, pihaknya juga menegaskan kalau proses pengadaan ini telah melalui tahapan survei harga dan pekerjaan.
Dikatakan, pengadaan yang dilakukan berupa sarung dan mukena sebanyak 10 paket. Saat itu warga masyarakat masih butuh bantuan sosial untuk mengurangi beban kebutuhan apalagi jelang lebaran. Dari 10 paket itu, 8 paket ada di bidangnya (Rehabilitasi Sosial) dan 2 paket di bidang lainnya. 8 paket di bidangnya ada pengadaan berupa sarung dan mukena. Barang-barang ini, jelasnya, diberikan kepada kelompok masyarakat. Hal itu dibuktikan dengan bukti berita acara dan lainnya.
Zakaki menampik jika bantuan ini fiktif atau tidak ada. Pihaknya mengaku tidak tahu terkait temuan bantuan fiktif, karena tidak ada klarifikasi dari tim Inspekrorat maupun kejaksaan terkait letak persoalannya. Pihaknya tidak tahu kapan tim ini turun pengecekan, karena tidak dilibatkan. Yang jelas sesuai ketentuan, barang itu telah diserah terimakan. “Kalau kami, data faktualnya kami sudah menyerahkan semuanya kepada kelompok-kelompok penerima sesuai dokumen,”sebutnya.
Jumlah bantuan ini ada mencapai ribuan, masing-masing kelompok menerima beragam, ada yang 480 buah dan lainnya. “Dan itu ada berita acara serta terima,”imbuhnya.
Dalam penyerahan barang itu, ada sejumlah bukti, seperti Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), berita acara serah terima barang,Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (STPJM). Dalam SPTJM ini ada beberapa poin isinya, diantaranya Ketua kelompok menyatakan mereka sudah menerima barang tersebut sesuai apa yang ditandatangani di berita acara. Mereka sanggup memelihara, menjaga barang dan bertanggung jawab jika terjadi penghilangan, atau memindahtangankan barang. Itu menjadi tanggung jawab kelompok.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Mataram M. Harun Al Rasyid, menerangkan bahwa surat penetapan tersangka dua oknum ASN telah diterbitkan pihaknya. Terkait klaim bantuan sesuai ketentuan dan prosedur, pihaknya menyarankan agar itu disampaikan pada saat pembelaan diri. “Itu nanti pada saat pembelaan diri saja nanti,” kata dia.
Termasuk bantuan diduga fiktif, itu juga diminta disampaikan saat pembelaan. Yang jelas prosesnya tepak melalui tahapan penyelidikan ke penyidikan, di mana pihaknya telah memiliki data dan bukti. Terkait keterlibatan oknum mantan kadis? Menurutnya, itu nanti. Sebab pihaknya memproses dulu empat tersangka yang telah ditetapkan. Apakah ada penambahan tersangka lain? Harun mengatakan itu nanti dari hasil pengembangan. “Pengembangan dari sana saja, berdasarkan fakta kita, “ujarnya. Terkait pengembangan ke programnya pokir lain? Pihaknya fokus kepada satu kasus ini dulu. (her)


