Mataram (suarantb.com) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat buka suara soal dua anggota DPRD NTB yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan dana “siluman”. Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri mengatakan, pihaknya belum mengetahui soal penetapan tersangka tersebut.
“Nanti saya pastikan lagi ya, saya belum dapat info. Selesai rapat paripurna ini saya balik ke ruangan dulu,” ujarnya, Kamis, 20 November 2025.
Menyinggung soal kasus dugaan dana “siluman” yang juga menyeret sejumlah nama pejabat di lingkup Pemprov NTB. Bahkan ada juga yang mengatakan berasal dari direktif Gubernur, Wagub yang akrab disapa Dinda ini mengaku pihaknya menghormati segala proses hukum yang berlaku.
“Kita hormati proses hukum yang berjalan. Kedepankan asas praduga tak bersalah. Tentunya Kejaksaan Tinggi yang sudah memproses kasus ini sudah melewati beberapa tahapan. Semua wajib menghormati proses hukum,” katanya.
Per hari ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan dana “siluman” DPRD NTB 2025. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said mengatakan, dua tersangka itu merupakan anggota DPRD NTB berinisial IJU dan MNI.
“Keduanya hari ini kami periksa sebagai saksi, kemudian periksa sebagai tersangka dan kami tahan selama 20 hari ke depan,” jelasnya.
Kepada keduanya, jaksa menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peran keduanya lanjut Zulkifli, adalah sebagai pemberi uang terhadap 15 anggota dewan sejumlah Rp2 miliar lebih. “Dan 15 orang itu telah mengembalikan uang tersebut,” tambahnya.
IJU kini menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat sedangkan MNI ditahan di Lapas Kelas IIB Lombok Tengah.
Kejati Periksa 60 Saksi Dugaan Dana “Siluman”
Kepala Seksi Penyidikan pada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTB, Hendarsyah Yusuf Permana, mengatakan, saat ini pihaknya telah merampungkan memeriksa 60 orang saksi.
Informasi yang dihimpun Suara NTB, Kejaksaan terlihat telah memeriksa sejumlah saksi baik di tahap penyelidikan dan penyidikan. Pada Selasa (28/10/2025) Kejati NTB terlihat memeriksa mantan Ketua DPRD Lombok Barat, Nurhidayah.
Kejati NTB juga telah memeriksa sejumlah anggota dewan lainnya dalam kasus dugaan dana “Siluman” ini. Mereka adalah Megawati Lestari, Abdul Rahim, Iwan Panjidinata, Ali Usman dan Suhaimi.
Jaksa juga telah memeriksa Sitti Ari, Yasin, Wakil ketua II Yek Agil, Wakil Ketua III Muzihir, dan Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda. Selain anggota dewan, Tim Pidsus juga telah memeriksa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov NTB. (era)

