spot_img
Rabu, Januari 28, 2026
spot_img
BerandaBREAKING NEWSEnam Terdakwa Dugaan Perusakan Mapolda NTB Ajukan Penangguhan Penahanan

Enam Terdakwa Dugaan Perusakan Mapolda NTB Ajukan Penangguhan Penahanan

Mataram (suarantb.com) – Enam terdakwa kasus dugaan perusakan markas Kepolisian Daerah (Mapolda) NTB saat unjuk rasa pada Agustus 2025 lalu mengajukan penangguhan penahanan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Megawati Iskandar Putri selaku penasihat hukum keenam tersangka yang tergabung dalam Tim Pembela Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB, mengatakan, pengajuan tersebut merupakan pengajuan kelima yang pihaknya layangkan.

“Kami berharap surat permohonan penangguhan yang kelima, setelah empat permohonan sebelumya ke Kapolda NTB dan Kajati NTB tidak pernah ditindaklanjuti, apalagi diberikan jawaban resmi,” kata Megawati, Kamis (20/11/2025).

Dia mengaku telah menyerahkan permohonan penangguhan penahanan tersebut ke PN Mataram pada Rabu (19/11/2025).

Penjamin dalam permohonan ini, lanjutnya, berasal dari 49 orang atau lembaga. Rinciannya, merupakan orang tua mengetahui Kepala Desa, BEM, Rektor, Wakil Rektor III, Akademisi/Guru Besar, NGO Daerah dan Nasional, Organisasi Mahasiswa dan Kepemudaan, dan Tokoh Masyarakat.

Penahanan Berkepanjangan Timbulkan Dampak Berat ke Terdakwa Dugaan Perusakaan Mapolda NTB

Adapun beberapa pertimbangan pihaknya mengajukan permohonan antara lain, mereka menilai penahanan yang berkepanjangan telah menimbulkan dampak berat, baik bagi terdakwa maupun keluarga mereka.

“Tiga terdakwa yang berstatus mahasiswa terhenti kuliahnya, sementara tiga lainnya kehilangan kesempatan bekerja,” ucapnya.

Megawati juga menyinggung sulitnya akses keluarga dan penasihat hukum untuk menjenguk para terdakwa. Baik selama ditahan di Rutan Polda NTB maupun Lapas Lombok Barat.

Selain meminta penangguhan penahanan, kuasa hukum juga melaporkan dugaan abuse of power oleh penyidik dan penuntut umum. Mulai dari penangkapan tanpa surat perintah, tidak diberikannya SPDP, hingga pemeriksaan tanpa pendampingan penasihat hukum.

Sebagai informasi, polisi menyangkakan para tersangka dugaan perusakan Mapolda NTB itu dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP. Para tersangka dalam kasus ini merupakan mahasiswa dan masyarakat biasa. Rinciannya, empat (L, MI, M, dan AN) merupakan mahasiswa. FA dan LA masyarakat biasa.

Di tahap penyidikan, polisi telah mengumpulkan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut berupa barang-barang yang diduga digunakan dalam perusakan. Juga barang-barang yang mengalami kerusakan.

Adapun barang-barang yang mengalami kerusakan antara lain, gerbang, tempat parkir, pintu masuk lobi Polda NTB. Kerusajan juga terjadi pada papan lampu nama di depan gedung.

Akibat peristiwa tersebut, Mapolda NTB mengalami kerugian Rp280 juta. (mit)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO