Mataram (suarantb.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan dana “siluman” DPRD NTB 2025, Kamis (20/11/2025).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said mengatakan, dua tersangka itu merupakan anggota DPRD NTB berinisial IJU dan MNI.
“Keduanya hari ini kami periksa sebagai saksi, kemudian periksa sebagai tersangka dan kami tahan selama 20 hari ke depan,” jelasnya.
Kepada keduanya, jaksa menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peran keduanya lanjut Zulkifli, adalah sebagai pemberi uang terhadap 15 anggota dewan sejumlah Rp2 miliar lebih. “Dan 15 orang itu telah mengembalikan uang tersebut,” tambahnya.
IJU kini menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat sedangkan MNI ditahan di Lapas Kelas IIB Lombok Tengah.
Telah Periksa Sejumlah Saksi Dugaan “Dana Siluman”
Kepala Seksi Penyidikan pada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTB, Hendarsyah Yusuf Permana, Kamis (13/11/2025) mengatakan, saat ini pihaknya telah merampungkan pemeriksaan 60 orang saksi.
Informasi yang dihimpun Suara NTB, Kejaksaan terlihat telah memeriksa sejumlah saksi kasus dugaan “Dana Siluman”. Baik di tahap penyelidikan dan penyidikan. Pada Selasa (28/10/2025) Kejati NTB terlihat memeriksa mantan Ketua DPRD Lombok Barat, Nurhidayah.
Kejati NTB juga telah memeriksa sejumlah anggota dewan lainnya. Mereka adalah Megawati Lestari, Abdul Rahim, Iwan Panjidinata, Ali Usman dan Suhaimi. Jaksa juga telah memeriksa Sitti Ari, Yasin, Wakil ketua II Yek Agil, Wakil Ketua III Muzihir, dan Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda. Selain anggota dewan, Tim Pidsus juga telah memeriksa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov NTB.
Terima Titipan Uang Rp2 Miliar Lebih
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Muh Zulkifli Said membeberkan, jumlah pihak yang menitipkan uang diduga berasal dari dana “siluman” ke Kejati NTB terus bertambah. Oleh karena itu, total uang yang telah dikembalikan pun ikut meningkat.
Dia mengaku, jumlah uang yang dititipkan di Kejati NTB kini masih berjumlah Rp2 miliar lebih. “Rp2 miliar lebih, sudah ada peningkatan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Aspidsus Kejati NTB itu menegaskan uang Rp2 miliar lebih yang diduga fee proyek itu bukan uang negara. “Saya tidak mau menyatakan bahwa itu pihak swasta. Kalau swasta itu kan profesi, yang jelas itu bukan uang negara,” tandasnya. (mit)



