Mataram (suarantb.com) – Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, menegaskan penetapan IJU dan MNI sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana “siluman” tidak akan mengganggu kinerja DPRD NTB.
Ia memastikan, penetapan kedua anggotanya sebagai tersangka dugaan dana “siluman” tidak mempengaruhi pekerjaan internal di DPRD NTB. Seluruh kegiatan seperti rapat biasa dan rapat paripurna tetap berjalan seperti biasa.
“Tidak mengganggu kinerja di dewan. InsyaAllah tidak,” ujarnya, Kamis, 20 November 2025.
Meski mengaku tidak mempengaruhi kinerja dewan, hingga kini Isvie mengaku belum mengetahui soal penetapan tersangka tersebut. Begitupun dengan perkembangan kasus dugaan dana “siluman” itu.
“Belum tahu kita. Perkembangan juga kami tidak tahu, tanyakan saja ke sana (Kejati, red),” sambungnya.
Adapun dengan penetapan ini, Isvie mengatakan pihaknya turut prihatin atas kasus tersebut. Namun pada dasarnya, lanjut dia, internal DPRD tetap kooperatif dan menghormati proses hukum yang ada.
“Tentu kita sedih, prihatin teman kita mengalami sebuah keadaan yang semua kita tidak menginginkan hal itu terjadi, tapi kita kembalikan semua,“ ungkapnya.
Per hari ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan dana “siluman” DPRD NTB 2025. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said mengatakan, dua tersangka itu merupakan anggota DPRD NTB berinisial IJU dan MNI.
“Keduanya hari ini kami periksa sebagai saksi, kemudian periksa sebagai tersangka dan kami tahan selama 20 hari ke depan,” jelasnya.
Kepada keduanya, jaksa menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peran keduanya lanjut Zulkifli, adalah sebagai pemberi uang terhadap 15 anggota dewan sejumlah Rp2 miliar lebih. “Dan 15 orang itu telah mengembalikan uang tersebut,” tambahnya.
IJU kini menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat sedangkan MNI ditahan di Lapas Kelas IIB Lombok Tengah.
Kejati Periksa 60 Saksi Dugaan Dana “Siluman”
Kepala Seksi Penyidikan pada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTB, Hendarsyah Yusuf Permana, mengatakan, saat ini pihaknya telah merampungkan memeriksa 60 orang saksi.
Informasi yang dihimpun Suara NTB, Kejaksaan terlihat telah memeriksa sejumlah saksi baik di tahap penyelidikan dan penyidikan. Pada Selasa (28/10/2025) Kejati NTB terlihat memeriksa mantan Ketua DPRD Lombok Barat, Nurhidayah.
Kejati NTB juga telah memeriksa sejumlah anggota dewan lainnya. Mereka adalah Megawati Lestari, Abdul Rahim, Iwan Panjidinata, Ali Usman dan Suhaimi.
Jaksa juga telah memeriksa Sitti Ari, Yasin, Wakil ketua II Yek Agil, Wakil Ketua III Muzihir, dan Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda. Selain anggota dewan, Tim Pidsus juga telah memeriksa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov NTB. (era)

