spot_img
Rabu, Januari 28, 2026
spot_img
BerandaBREAKING NEWSKejati Tahan Dua Anggota DPRD NTB Tersangkut Kasus Dugaan Dana "Siluman’’

Kejati Tahan Dua Anggota DPRD NTB Tersangkut Kasus Dugaan Dana “Siluman’’

Mataram (suarantb.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi atau dugaan dana “siluman” DPRD NTB 2025, Kamis (20/11/2025). Kedua politisi Udayana yang ditahan masing-masing IJU, anggota Komisi V dan MNI, anggota Komisi III DPRD NTB.

Demikian diungkapkan, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, Kamis (20/11/2025). “Keduanya hari ini (Kamis (20/11/2025) kami periksa sebagai saksi, kemudian periksa sebagai tersangka dan kami tahan selama 20 hari ke depan,’’ jelasnya.

Kepada keduanya, jaksa menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Peran keduanya lanjut Zulkifli, adalah sebagai pemberi uang kepada 15 anggota DPRD NTB yang baru terpilih. Pemberian uang untuk 15 anggota DPRD baru itu total seluruh sejumlah Rp2 miliar lebih.

Kedua tersangka terpantau hadir di gedung Kejati NTB sekitar pukul 10.00 Wita. Sekitar empat jam berada dalam Ruang Pidana Khusus, IJU bersama MNI keluar dari gedung dengan mengenakan rompi tahanan.

Keduanya langsung dibawa petugas menuju kendaraan tahanan jaksa untuk menjalani penahanan. Kedua tersangka terlihat mendapatkan pendampingan hukum dari pengacara.

Dalam kasus dugaan dana “siluman” ini jaksa telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan ahli serta menerima titipan uang yang diduga menjadi objek perkara gratifikasi dengan total sedikitnya Rp2 miliar.

Zulkifli mengungkapkan uang titipan dari belasan anggota dewan tersebut kini menjadi kelengkapan bukti kasus. “Uang itu dari 15 anggota dewan, sekarang kami gunakan sebagai kelengkapan alat bukti,” ucapnya.

Tersangka Dugaan Dana “Siluman” Ditahan di Lapas Berbeda

Sementara itu, Kejati NTB menitip penahanan dua anggota DPRD NTB yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di lembaga pemasyarakatan berbeda.

‘’Satu di Lapas Kuripan, inisial IJU dan yang MNI di Rutan Lombok Tengah,’’ ujar Zulkifli Said. Dia memastikan bahwa kedua anggota dewan ini menjalani masa penahanan pertama dalam 20 hari terhitung, Kamis (20/11/2025).

Aspidsus menjelaskan bahwa penahanan ini merupakan tindak lanjut hasil penyidikan yang telah menemukan alat bukti pidana terkait dugaan gratifikasi DPRD NTB. Alat bukti tersebut didapatkan penyidik dari hasil pemeriksaan saksi, ahli, dan adanya penitipan uang yang diduga menjadi objek gratifikasi dengan nilai sedikitnya Rp2 miliar. Uang tersebut diterima dari 15 anggota dewan.

Sehingga dalam penetapan keduanya sebagai tersangka, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Lebih lanjut, Zulkifli menyatakan bahwa penetapan tersangka dalam kasus yang cukup menyedot perhatian publik ini tidak ada mengandung unsur politik. “Tidak ada unsur politik. Ini murni hasil penyidikan yang telah menemukan indikasi pidana yang mengarah kepada kedua tersangka,” katanya.

Dugaan Keterlibatan Anggota Dewan Lain

Menanggapi dugaan keterlibatan anggota dewan lain dalam perkara ini? Aspidsus Kejati NTB itu mengaku telah melakukan dua kali pemanggilan terhadap seorang anggota DPRD NTB untuk diperiksa sebagai saksi di tahap penyidikan. “Hari ini (kemarin) sudah kami lakukan pemanggilan dengan patut,’’ katanya.

Namun, di pemanggilan kedua yang dilakukan Kejati NTB itu, yang bersangkuta masih tidak dapat hadir karena sedang ada kegiatan lain. “Kami akan lakukan pemanggilan lagi terhadap yang bersangkutan,” tambahnya.

Sementara itu, Mantan Kajari Maros tersebut membantah adanya keterlibatan pihak Pemerintah Provinsi NTB dalam perkara ini. “Sampai saat ini kami belum ada temukan fakta itu. Kita belum sampai ke sana,’’ jelasnya.

Perihal asal-usul uang titipan yang diduga menjadi objek gratifikasi, Zulkifli menolak untuk membeberkan hal tersebut ke publik. “Sumbernya? Belum, nanti saja kita sampaikan karena ini masih pengembangan,” ujarnya.

Dia mengaku, jumlah uang yang telah disita Kejati NTB berjumlah Rp2 miliar lebih. Uang tersebut berasal dari 15 anggota dewan baru yang menerima uang dari tersangka. (mit)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO