Mataram (suarantb.com) – DPP Partai Demokrat belum mengambil sikap apapun atas penetapan tersangka dugaan dana “siluman” kepada Ketua DPD partai Demokrat Provinsi NTB, IJU. Apakah Demokrat akan memberikan bantuan hukum? Ataukah sebaliknya akan menonaktifkan kader yang menjadi tersangka.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron yang dikonfirmasi Suara NTB via sambungan telepon dan pesan singkat WhatsApp pada Jumat (21/11/2025) tidak memberikan tanggapan apapun.
Sikap yang sama juga ditunjukkan oleh jajaran pengurus DPD Partai Demokrat Provinsi NTB. Sekretaris DPD Partai Demokrat NTB, Andi Mardan yang juga berusaha dikonfirmasi belum memberikan jawaban apapun atas penetapan tersangka terhadap IJU.
Demikian juga dengan kader-kader partai berlambang bintang mercy di NTB tersebut juga kompak untuk bersikap bungkam. Ini terkait penetapan tersangka kepada IJU dalam kasus dugaan bagi-bagi dana “siluman” di DPRD Provinsi NTB.
“Saya tidak bisa komentar apapun,” ucap Abdul Rauf, anggota Fraksi Partai Demokrat di DPRD Provinsi NTB. Pernyataan ini diucapkannya saat ditemui Suara NTB setelah penetapan IJU sebagai tersangka oleh Kejati NTB pada Kamis 20 November 2025.
Diketahui IJU ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati NTB dalam kasus dugaan gratifikasi atau dana ‘’siluman’’ DPRD NTB. IJU dijerat dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Setelah penetapan tersangka, Kejati juga langsung melakukan penahanan terhadap IJU untuk 20 hari kedepan. (ndi)


