Mataram (Suara NTB) – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menetapkan Kota Mataram sebagai percontohan kota antikorupsi dengan skor 91,85 atau kategori istimewa. Penghargaan ini sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Perwakilan KPK RI, Aris Dedi Arham menerangkan, ada 6 komponen dan 19 indikator penilaian dalam penetapan percontohan kota antikorupsi. Seluruh komponen dan indikator penilaian harus memiliki skor di atas 90 dengan kategori istimewa untuk bisa ditetapkan sebagai Kota Antikorupsi.

Tim penilai selama sepekan mempelajari dokumen yang telah diajukan oleh Pemerintah Kota Mataram, dan dilanjutkan dengan penilaian kunjungan lapangan ke unit kerja pelayanan publik yang ada di Kota Mataram.
KPK, kata Aris, mengapresiasi komitmen dari Pemkot Mataram dan seluruh masyarakat ibu kota Provinsi NTB tersebut, yang telah mengimplementasikan nilai-nilai antikorupsi di Kota Mataram sehingga Kota Mataram bisa ditetapkan sebagai percontohan kota antikorupsi.

“Kami mengapresiasi komitmen dari Pemkot Mataram, tetapi seluruh masukan tim penilai harus segera ditindaklanjuti,” terangnya pada, Selasa (18/11/2025).
Komisi Antirasuah ini mengingatkan, jika ada kasus korupsi yang terjadi di Kota Mataram, maka penetapan itu akan dicabut.
Aris mengaku bangga bahwa penilaian yang diperoleh Kota Mataram diangka 91,85 atau kategori istimewa, sehingga berhak ditetapkan sebagai percontohan kota antikorupsi. “Skor ini akan fluktuatif sampai akhir November karena berkaitan dengan skor Program MCSP KPK. Pastikan komunikasi yang baik dan intens dengan Direktorat Koordinasi dan Suvervisi KPK RI, agar mendapatkan nilai lebih tinggi,” ungkapnya.

Wali Kota Mataram, Dr. H. Mohan Roliskana bersyukur sekaligus mengapresiasi bahwa KPK RI, telah menetapkan Kota Mataram sebagai percontohan kota antikorupsi dengan kategori istimewa. Ia menghargai proses yang dilalui selama ini, karena dalam memimpin birokrasi, Wali Kota memberikan kepercayaan kepada pimpinan OPD. “Saya mengapresiasi kerja kolektif dan kerja maksimal seluruh OPD,” ungkapnya.
Wali Kota menegaskan, kerja OPD tetap diawasi, tetapi ada hal-hal yang tidak bisa sepenuhnya bisa dilakukan pengawasan sehingga diperlukam instansi lainnya secara independen dan memiliki kapasitas untuk mengawasi. Dalam prosesnya Kota Mataram sedang berkembang dan berproses menjadi lebih baik.

Mohan menegaskan, apa yang dilihat menjadi catatan dan rekomendasi KPK dalam rangka penyempurnaan. Tujuannya adalah membangun kepercayaan publik.
Sebagai pemimpin, lanjut orang nomor satu di Kota Mataram, akan memberikan contoh dan panutan dalam menjalankan roda pemerintahan di Kota Mataram. “Apa yang dilakukan memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Mataram,” terangnya.
Wali Kota menambahkan, penetapan sebagai percontohan kota antikorupsi sebuah predikat terbaik, terbesar, dan tertinggi. Predikat ini menjadi ujung dari proses panjang yang penuh dengan kisah perjuangan dan ikhtiar penuh hati. Ia mengaku termasuk sebagai orang yang menghargai proses. “Ini adalah kerja keras kita semua. Kecil atau besar, semua punya kontribusi atas capaian ini,” ujarnya.
Inspektur Kota Mataram, Baiq Nelly Kusumawati mengatakan, penghargaan yang ditorehkan Kota Mataram, bukan hanya kerja Inspektorat melainkan kerja kolektif dan kolaborasi bersama organisasi perangkat daerah dan masyarakat Kota Mataram. Selain itu, Wali Kota Mataram Dr. H. Mohan Roliskana sebagai pemimpin yang selalu memberikan contoh dan panutan. Nelly menilai kebahagian tertinggi adalah memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. (cem/*)



