spot_img
Selasa, Januari 27, 2026
spot_img
BerandaNTBSUMBAWA BARATBesaran UMK KSB Tahun 2026 Segera Dibahas

Besaran UMK KSB Tahun 2026 Segera Dibahas

Taliwang (Suara NTB) – Pembahasan nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) Tahun 2026 akan segera dibahas. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat, kini masih menanti hasil penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB.

“Kita sudah siap. Begitu UMP ditetapkan provinsi, kita juga segera menyusun dan menetapkannya,” kata kepala Disnaketrans KSB, Slamet Riadi, Jumat (21/11/2025).
Sesuai ketentuan, penetapan besaran upah dibuat berjenjang dari provinsi baru kemudian disusul oleh seluruh kabupaten/kota setelah adanya keputusan mengenai aturan penetapan upah minimum provonsi kabupaten/kota dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Menurut Slamet, meski sementara ini aturan dari kementerian belum ada, tetapi berbagai persiapan data dan elemen perhitungan upah sudah disiapkan pihaknya. “Untuk data inflasi, KHL (kebutuhan hidup layak) sebagai salah satu acuan penghitungan sudah kami kumpulkan,” ujarnya.

Slamet mengatakan mengacu pada tahun lalu, ada beberapa dasar kenaikan UMK. Dasar tersebut yakni inflasi nasional, pertumbuhan ekonomi regional dan produktivitas tenaga kerja. “Maka kita juga masih menanti petunjuk dalam formulasi UMK tahun 2026 mendatang dari Menaker,” tambahnya.

Untuk nilai UMK tahun 2025, Pemda KSB menetapkan sebesar Rp2.823.168. Slamet bilang, dalam beberapa tahun terakhir kenaikan upah minimum KSB selalu menjadi yang tertinggi dibanding kabupaten/kota lainnya di NTB. “Prediksi kami seperti tahun sebelumnya KSB lagi yang tertinggi naiknya,” pungkasnya. (bug)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO