Sumbawa Besar (suarantb.com) – Sebanyak delapan desa dan satu kelurahan di Sumbawa, mendapat penghargaan Peacemaker Justice Award dari Kementerian Hukum (Kemenkum), Jumat (21/11/2025).
“Predikat Peacemaker ini merupakan komitmen pemerintah dalam menjalankan regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat terutama dalam penyelesaian persoalan rakyat,” kata Sekda Sumbawa, Dr. H. Budi Prasetiyo, Jumat (21/11/2205).
Budi melanjutkan, Sumbawa telah memantapkan sebagai salah satu kabupaten/kota yang memiliki kepatuhan tinggi terhadap regulasi pemerintah pusat. Bahkan kepatuhan terhadap regulasi tersebut hingga ke tingkat desa.
“Kami anggap sangat wajar jika kepala desa sebagai penggerak di tingkat bawah mendapatkan predikat peacemaker karena mereka sudah menerapkan itu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemberian penghargaan Peacemaker karena delapan kepala desa dan kelurahan tersebut sudah menyelesaikan persoalan-persoalan rakyat. Bahkan mereka dianggap berperan sangat aktif untuk melakukan mediasi, komunikasi, serta koordinasi, sehingga tidak ada yang mengarah pada tindak pidana.
“Penerima PIN penghargaan Peacemaker ini merupakan bentuk dari tanggung jawab besar untuk bisa menyelesaikan segala persoalan masyarakat di wilayah yang dipimpin,” ujarnya.
Ia menambahkan, penghargaan peacemaker Justice Award, sambung sekda, diharapkan desa-desa di Kabupaten Sumbawa ini bisa bersaing dengan seluruh desa yang ada di Indonesia dan menjadi yang terbaik.
“Kami berharap di masa yang akan datang tidak hanya 8 desa dan 1 kelurahan melainkan seluruh desa di Sumbawa dan kami berkomunikasi untuk melakukan pembinaan terhadap desa lainnya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, Edward James Sinaga, penyerahan penghargaan Non Litigasi Peacemaker ini telah melalui proses seleksi yang panjang, dengan melibatkan tim penilai Provinsi dan Nasional. Sertifikat peacemaker ini tidak hanya sekadar sertifikat, tetapi merupakan sebuah bentuk tanggung jawab yang besar.
“Ada tanggung jawab perlu diemban dengan adanya penghargaan ini dengan terus melayani masyarakat terutama kaitannya dengan persoalan hukum maupun masalah lainnya,” tutupnya.
Adapun para penerima Non Litigasi Peacemaker (NLP) di Sumbawa, yaitu Lurah Kelurahan Pekat, Kepala Desa Kalimango, Kepala Desa Sebeok. Kepala Desa Empang Atas, Kepala Desa Emang Lestari, Kepala Desa Semamung, Kepala Desa Rhee Loka, dan Kepala Desa Gontar Baru. (ils)



