Sumbawa Besar (Suara NTB) – Pemkab Sumbawa memberikan sanksi tegas berupa denda kepada kontraktor pelaksana rehabilitasi kantor Kelurahan Brang Biji. Sanksi itu diberikan lantaran proyek tersebut belum tuntas meski kontrak pekerjaan sudah berakhir.
“Sebenarnya waktu pengerjaan rehabilitasi kantor itu berakhir awal bulan November 2025 dan itu sudah lewat, sehingga kami mengenakan denda keterlambatan pekerjaan,” kata Kabag Pembangunan Setda Sumbawa, H. Khaeruddin kepada Suara NTB, Jumat, 21 November 2025.
Pemerintah juga akan memberikan atensi khusus terkait proyek tersebut dengan harapan segera dituntaskan. Jika terus molor maka denda keterlambatan juga akan bertambah dan masyarakat yang paling dirugikan karena pelayanan terganggu.
“Kita sudah panggil kontraktor pelaksananya untuk mempercepat pekerjaan. Kami khawatir jika proyek itu terus molor justru akan menimbulkan hal yang tidak diinginkan,” ucapnya.
Ia pun meyakinkan, hasil koordinasi terakhir dengan rekanan mereka siap menuntaskan pekerjaan itu. Bahkan saat ini sudah mulai pengerjaan pemasangan keramik dan fasilitas penunjang lainnya dan mereka optimis akan menyelesaikan pekerjaan itu sebelum masa perpanjangan kontrak berakhir.
“Mereka berkomitmen untuk menuntaskan pekerjaan tersebut dan kami tetap akan memberikan atensi khusus agar pekerjaan itu bisa selesai tepat waktu,” ujarnya.
Ia pun meyakinkan, pemerintah tetap akan turun lapangan untuk melakukan pengawasan sehingga pengerjaannya tidak lagi terlambat. Bahkan dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh apa yang menjadi kendala di lapangan.
“Kami tetap akan melakukan pengawasan secara khusus terkait pelaksanaan pekerjaan fisik yang ada apalagi jelang akhir tahun. Hal itu kami lakukan untuk menekan terjadinya hal yang tidak diinginkan,” tukasnya. (ils)


